Kota Bogor | Mata Pena News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menunda pelaksanaan razia angkutan kota (angkot) tua.
Kebijakan tersebut diambil setelah Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menggelar audiensi dengan sopir dan pemilik angkot yang mengadakan aksi demonstrasi di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Pemkot Bogor dan perwakilan pengemudi sepakat bahwa razia angkot tua tidak akan dilakukan hingga pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan dan peremajaan angkot selesai disusun.
“Hari ini kita sepakat, Dinas Perhubungan tidak akan melakukan razia terlebih dahulu sampai menunggu proses pembahasan Peraturan Wali Kota,” ujar Jenal Mutaqin usai audiensi.
Jenal menegaskan, kebijakan penghapusan maupun peremajaan angkot akan dilaksanakan setelah Perwali ditetapkan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum dibahas secara resmi.
“Saya menerima mandat dari Pak Wali Kota. Proses penghapusan dan peremajaan akan kita lakukan setelah Perwali selesai. Saat ini Perwalinya belum dibahas dan akan segera kita bahas,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan Perwali akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun. Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain perwakilan pengemudi angkot,
Koperasi Serba Usaha (KSU), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga pengusaha angkutan.
“Perwalinya akan disusun bersama-sama dengan perwakilan pengemudi, KSU, Organda, dan kemungkinan juga pengusaha. Poin-poin kesepakatan hari ini akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota,” jelasnya.
Di sisi lain, Jenal mengingatkan para pengemudi angkot agar tetap menjalankan tugasnya sebagai pelayan transportasi publik.
Lebih lanjut Jenal meminta para sopir untuk mengemudi secara tertib, tidak merokok saat berkendara, serta tidak berhenti atau ngetem sembarangan.
“Saya juga sebagai warga Bogor berharap pengemudi bisa mengemudi dengan baik, tidak merokok saat mengemudi, dan tidak ngetem sembarangan,”pungkasnya
Rudy














