Bea Cukai Bogor Musnahkan 5,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News – Sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Bea Cukai Bogor dalam sebuah operasi besar di halaman kantor mereka, Selasa (9/12/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari delapan perkara yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama intensif dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta kepolisian. Wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor sendiri mencakup enam daerah, mulai dari Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi, Kota Sukabumi, hingga Cianjur.

“Sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Bogor dipasok dari luar daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Batam. Ada pula merek Smith yang diimpor dari luar negeri dan masuk melalui Batam,” ujar Budi.

Baca Juga:  HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat

Menurutnya, rokok ilegal dijual jauh lebih murah karena tidak dilekati pita cukai, sehingga tidak menyetor pajak maupun cukai kepada negara. Dampaknya, potensi penerimaan negara dari sektor cukai kian tergerus. Kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8,5 miliar.

Budi menegaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal juga dipicu kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir, yang berimbas pada penurunan daya beli masyarakat. Fenomena “downtrading”—perpindahan konsumen ke produk rokok ilegal yang lebih murah—semakin memperburuk situasi.

Tak hanya rokok, petugas juga menemukan produk tekstil ilegal yang diselundupkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Meski diklaim akan diekspor sebagai produk jadi, barang-barang tersebut tetap melanggar ketentuan.

Baca Juga:  LSM Laskar NKRI Sambangi Kelurahan Babakan Bogor Tengah, Bahas Persoalan Alas Hak

Dalam penegakan hukum, Bea Cukai Bogor telah menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penyitaan hingga proses pidana. Delapan perkara rokok ilegal berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, dengan sekitar 10 tersangka yang sebagian besar merupakan distributor di Bogor dan Sukabumi.

Pemusnahan ini menjadi yang kedua sepanjang 2025, setelah kegiatan serupa pada November lalu.

Budi menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rokok.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk memilih rokok legal. Pengawasan akan terus kami perketat, terutama di pasar dan pusat distribusi,” tegasnya.***

Red,

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB