Revitalisasi Pasar Bogor, PPJ Hari ini Kamis Memasuki Fase Pemagaran dan Pemutusan Total Listrik serta Air 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News — Proses revitalisasi Pasar Bogor terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan pemutusan listrik sebagian pada akhir September lalu, kini Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melanjutkan langkah tegas dengan melakukan pemagaran serta pemutusan total jaringan listrik dan air PDAM di area Pasar Bogor, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan pemutusan total listrik dilakukan pukul 14.05 WIB, disusul pemutusan jaringan air PDAM pada 15.30 WIB. Proses ini melibatkan aparat TNI, Polri, Satpol PP, serta jajaran Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.

“Bismillah, proses revitalisasi Pasar Bogor sudah dimulai. Tanggal 30 September dan 1 Oktober 2025 kemarin sudah dilakukan pemutusan listrik dan air, dilanjutkan dengan penertiban kios-kios di dalam pasar. Hari ini, Kamis 23 Oktober 2025, kami melakukan pemagaran dan pemutusan total jaringan air serta listrik Pasar Bogor,” ujar Jenal, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor.

Jenal menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan proses lelang bongkaran eks Gedung Pasar dan Plaza Bogor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga:  BANGGA JADI WARGA JEPARA! BUDI KARYA, SENIMAN ASLI JEPARA TERPILIH SE-INDONESIA BIKIN LUKISAN GARAM TERBESAR DI DUNIA, MELENG GANG TANPA SENTUHAN PEMKAB JEPARA

“Semoga di bulan November 2025 ini sudah ada pemenang lelang sehingga pembongkaran bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran revitalisasi ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, dan seluruh tim Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor atas dukungannya,” katanya.

Lebih lanjut, Jenal mengimbau pedagang Pasar Bogor untuk segera menyiapkan diri pindah ke lokasi relokasi yang telah disediakan.
“Tentunya harapan kami, seluruh pedagang Pasar Bogor segera beberes dan pindah ke Pasar Jambu Dua serta Pasar Sukasari,” ucapnya.

Selain bagi pedagang eksisting, PPJ juga menyiapkan tempat relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar Pasar Bogor.

“Untuk teman-teman PKL, kami siapkan juga lokasi di Pasar Jambu Dua yang tentunya lebih representatif,” tutupnya.

Analisis Singkat: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik
Dasar Hukum Revitalisasi:
Revitalisasi pasar daerah seperti ini biasanya didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah, yang menjadi turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PPJ bertindak sebagai BUMD pengelola aset publik, sehingga setiap langkah (pemutusan utilitas, pemagaran, lelang aset) harus mengikuti prinsip legalitas dan akuntabilitas administrasi publik.
Keterlibatan KPKNL:
Proses lelang bongkaran gedung lama melalui KPKNL menunjukkan kepatuhan pada mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016. Ini memastikan agar pembongkaran dan penjualan aset negara tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa transparansi.

Baca Juga:  Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Hak Ekonomi Pedagang:
Dalam konteks hukum administrasi, tindakan pemutusan listrik dan air harus mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) — terutama asas proporsionalitas, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap warga terdampak.
Relokasi yang disiapkan (Pasar Jambu Dua dan Sukasari) menjadi bagian dari kebijakan mitigasi sosial-ekonomi, agar pedagang tidak kehilangan akses ekonomi selama proses revitalisasi.

Koordinasi dengan Aparat:
Kehadiran TNI, Polri, dan Satpol PP menunjukkan adanya pendekatan koordinatif lintas sektor dalam menjaga ketertiban publik. Namun, dalam praktik good governance, langkah-langkah semacam ini harus tetap mengutamakan persuasif dan dialogis, bukan koersif.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB