Diduga Ada Penyimpangan Dalam Proses Surat Pelepasan Hak Tanah Warga, Mantan Kades Kabur Saat Mau Diwawancara “

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 34;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 34;

 

Kab. Bogor | Mata Pena News -Sidang ke 7 kasus sangketa tanah antara Adang Jumadi VS PT SJP memasuki babak baru, dimana dalam persidangan ke 7 terungkap bahwa dalam proses pelepasan hak tanah warga

 

Kampung ponteng Desa Tajur dengan  PT SJP diduga ada ketidak jelasan data data dan redaksi Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah tersebut.

“Saya anggap tidak sah karena ada ketidak jelasan antara yang melepas hak dan yang menerima hak dan patut diduga ada penyimpangan dalam proses SPH tanah ini”,
jelas pengacara

Aja Sukarja selaku Kades yang menjabat pada saat itu dalam kesaksian dalam persidangan tampak linglung dan mencla mencle saat di cecar pertanyaan baik saat ditanya jaksa maupun pengacara sampai hakim pun mengingatkan agar saksi menjawab dengan benar karena kesaksiannya dibawah sumpah.

Satu hal yang pasti dalam proses SPH seluas 42 Ha tersebut Aja mendapatkan bayaran sebesar 120 juta dari yang seharusnya dengan estimasi aja mendapat jatah Rp. 1.000,_ / meternya dimana dalam  pengakuaannya  uang tersebut di alokasikan 40% untuk desa dan 60% dibagi bagi

Terkait tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH tidak jelas tersebut Mantan Kades Aja Sukarja hanya menjawab ” nanti saja, nanti saja ya” sanbil tergesa gesa pergi ketika hendak di wawancara.

Selain Aja, dalam persidangan ke 7 ini juga jaksa dan pengacara menghadirkan saksinya masing masing, total ada 6 saksi yang dihadirkan yang bersaksi sesuai kapasitasnya masing masing.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Bantuan 130 Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Warga Bogor

Iman Kepala Seksi Penetapan Hak dan-nb; Pendaftaran Tanah BPN Kab. Bogor dalam kapasitasnya sebagai saksi data dan fakta dalam wawancaranya usai sidang ketika ditanyakan siapa yang lebih berhak memiliki dengan kondisi Adang punya SHM dan PT SJP punya AJB pria berkacamata ini menjawab diplomatis

” Kami kan masalahnya hanya lembaga pencatat pak, selama peralihannya mereka belum dicatatkan pada kami, kami gak bisa tau apakah sudah di jual apa belum, jelasnya

Masih dengan diplomatis ketika ditanyakan siapa yang paling benar dalam hal kepemilikan lahan tsb iman menjawab

” Saya belum bisa pastikan ya pak karena sy juga belum pernah melihat sertifikat aslinya apakah sudah di alihkan atau belum karena sampai saat ini di data kami masih atas nama pak syamsudin “, terangnya.

Terkait pencabutan dan pengingkaran saksi Panji Setiawan akan keterangan BAP nya Jaksa pun menghadirkan 3 saksi sekaligus Kanit dan 2 anggotanya dari Reskrim Polres Bogor dimana dalam pertanyaannya pengacara adang menyoroti kesalahan pada prosedur saat penandatanganan BAP oleh saksi Panji Setiawan.

Menanggapi hal tersebut Iptu Muhammad Gastari yang di wawancara awak media usai memberikan kesaksian mengatakan

” Pemeriksaan kalau ada paksaan bisa dikatakan tidak benar , jadi ya kalau bilang paksaan kenapa dia tanda tangan, ya kenapa dia mau tanda tangan, ketika itu sebuah paksaan kan owh ini bukan BAP saya dan saya gak mau tanda tangan karena ini bukan keterangan saya, yang pada intinya dia tanda tangan berarti dia mengakui itu adalah keterangan dia, katanya

Baca Juga:  Jawaban PPID Dinilai Belum Menjawab Substansi, Aktivis Siapkan Keberatan Proyek CV Omah Kapal

Lebih lanjut ketika ditanyakan apakah BAP itu sudah sesuai prosedur Kanit Reskrim yang masih muda ini menjawab

” Sudah sudah . . Sudah sesuai prosedur semua yang kami laksanakan sudah SOP, tutupnya.

Adapun saksi Panji yang di konfirmasi terkait tanggapan penyidik yang memeriksanya saat menandatangani BAP mengatakan

” Gak usah . . No comment aja lah sudah clear and clean itu”, jawabnya singkat.

Ada keharuan yang menyeruak ketika sidang usai digelar waktu sudah menunjukan pukul 18,00 ketika awak media usai melaksanakan sholat magrib bertemu dengan warga kampung ponteng yang mayoritas sudah pada sepuh  datang ke persidangan dari siang. Dengan kesederhanaanya warga ini berkerumun di depan ruang tunggu, tampak muka muka sedih terpancar dari raut wajah mereka seolah ikut merasakan penderitaan yang dialami oleh adang dan H asep yang jadi tersangka dalam kasus ini, sungguh suasana ini menggeltik nurani awak media untuk mewawancarainya

Dendi  Fahmi salah satunya, pengurus RW ini dengan nada sedih menjelaskan

” Masyarakat saya datang kesini dari kampung jauh jauh ingin mendukung dan melihat pak Adang karena ada permasalahan yang memang tidak diketahui oleh semua masyarakat saya.
Mudah mudahan pak Adang untuk selanjutnya dan kapan selesainya mudah mudahan sehat dan tetap semangat karena semua masyarakat 1 kampung ponteng mendukung beliau”, ucap pengurus RW yang masih muda ini. (Tim)

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB