Pendataan UMKM dan Pendataan WC Layak/Tidak Layak Berdasarkan Surat Edaran Lurah Camplong 1

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 17:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Yurry Edris Tse

Kupang | Gerbang Indonesia – Sesuai dua surat edaran yang di keluarkan oleh Lurah Camplong 1 kepada RT, RW tertanggal 08 Pebruari 2022 perihal pendataan UMKM dan WC layak/tidak layak yang tembusannya juga di berikan kepada LPM kelurahan Camplong 1.

Dalam pantauan dan kordinasi media Gerbang Indonesia dengan ketua LPM kelurahan Ir.Edonajov Bangngu Riwu beliau sangat proaktif dengan edaran surat yang di keluarkan oleh Lurah Camplong 1 Manase Sajan, SH.

Baca Juga:  TP PKK Jepara Teken Kerja Sama dengan DLH, Diskominfo dan BAZNAS di Pendapa Kartini

Menur beliau sangat di sayangkan dua surat edaran baru diterima tanggal 10 Pebruari 2022 dan sekaligus batas akhir pendataan di masyarakat WC layak/tidak layak sehingga dengan kondisi itu beliau langsung membagikan dua surat edaran lewat media agar Anggota LPM Kelurahan segera berkordinasi dengan RT, RW untuk segera mendata guna mendapatkan hasil yang benar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah/Dinas terkait (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang sesuai mandat surat) agar dapat dijadikan data terbaru UMKM jika ketika dibutuhkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Jepara Raih Penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Menurut ketua LPM Kelurahan beliau besok akan bertemu dan berkordinasi tentang dua surat edaran dengan Lurah Camplong 1 berkaitan batas waktu penyerahan hasil pendataan WC layak/tidak layak tertanggal 10 Februari 2022 dan UMKM dengan batas akhir penyerahan data tanggal 17 Februari 2922.

Oleh karena itu kami LPM adalah mitra Pemerintah yang menjadi pelayan masyarakat maka perlu saling berkordinasi untuk saling melengkapi,” tuturnya. (Yurry Edris Tse)

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB