Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan Desak Seluruh Kabupaten/Kota di Jabar Terapkan UHC Prioritas, Ingatkan Gubernur Jangan Ciptakan Skema Ganda JKN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR  | Mata Pena News — Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Heri Irawan, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Heri menanggapi video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diunggah akun Instagram @humas_jabar pada, (8/8/2026) mengenai rencana jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Heri mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap masyarakat yang menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pembiayaan yang transparan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan JKN.

“Saya sebagai warga Jabar sangat senang sekali mendapat kabar ini dan saya ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur @dedimulyadi71. Namun, saya berharap kebijakan tersebut tidak hanya viral di media sosial. Harus ada aturan dan sosialisasi yang jelas mengenai kriteria penerima manfaat, alur pelayanan, serta mekanisme klaim bagi rumah sakit,” tegas Heri.

UHC Prioritas Harus Menjadi Agenda Serius Pemprov Jabar

Menurut Heri, persoalan masyarakat yang kepesertaan JKN-nya nonaktif seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat baru mencari solusi ketika sudah sakit dan membutuhkan pelayanan di rumah sakit.

Ia mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat memperkuat penerapan UHC Prioritas melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga penduduk yang memenuhi persyaratan dapat diaktifkan kepesertaannya melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau persoalannya warga Jawa Barat memiliki kepesertaan JKN nonaktif, maka yang harus kita dorong adalah bagaimana seluruh kabupaten/kota menerapkan UHC Prioritas. Pemerintah harus hadir memastikan warga yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh perlindungan melalui JKN. Jangan sampai masyarakat harus kebingungan mencari pembiayaan ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Heri.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Ia menegaskan, keberhasilan UHC tidak cukup diukur dari banyaknya penduduk yang terdaftar sebagai peserta. Pemerintah juga harus memastikan kepesertaan aktif, keberlanjutan pembayaran iuran, serta akses pelayanan kesehatan yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Heri meminta Pemprov Jabar tidak hanya berfokus pada skema pembiayaan ketika pasien sudah berada di rumah sakit, tetapi juga memperkuat perlindungan melalui JKN sejak awal.

Jangan Sampai Program Gubernur Bertentangan dengan Aturan JKN

Heri mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembiayaan pelayanan kesehatan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa skema yang direncanakan tidak menduplikasi manfaat JKN atau membentuk sistem penjaminan kesehatan paralel yang bertentangan dengan ketentuan.

“Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum dan pembiayaan di kemudian hari. Kita harus memastikan kebijakan ini tidak menjadi skema ganda dengan JKN. Kalau warga memenuhi syarat untuk masuk dalam UHC Prioritas, optimalkan mekanisme tersebut. Sementara pelayanan yang memang berada di luar manfaat JKN harus ditangani sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Heri menilai, kebijakan pemerintah harus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, bukan berjalan sendiri tanpa kejelasan hubungan dengan BPJS Kesehatan.

Ia juga menekankan bahwa penanganan warga dengan kepesertaan nonaktif harus dibedakan berdasarkan penyebab dan status kepesertaannya. Pemerintah perlu mengidentifikasi kelompok yang memenuhi syarat untuk diaktifkan melalui skema UHC Prioritas, sekaligus memastikan penanganan pelayanan di luar manfaat JKN mempunyai dasar hukum dan sumber pembiayaan yang jelas.

Rumah Sakit Jangan Dibiarkan dalam Ketidakpastian

Selain persoalan kepesertaan, Heri menyoroti pentingnya kepastian bagi rumah sakit yang nantinya memberikan pelayanan melalui skema pembiayaan yang direncanakan pemerintah.

Ia meminta Pemprov Jabar menjelaskan secara terbuka rumah sakit mana saja yang dapat melayani, siapa yang menanggung biaya, bagaimana prosedur klaim, serta berapa lama pembayaran dilakukan.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

“Rumah sakit juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai pasien sudah dilayani, tetapi kemudian muncul persoalan mengenai siapa yang harus membayar dan bagaimana klaimnya. Pemerintah harus menjelaskan aturan mainnya sejak awal, termasuk rumah sakit mana saja yang ditunjuk. Jangan sampai masyarakat menganggap semua rumah sakit di Jawa Barat otomatis bisa melayani program ini,” kata Heri.

Menurutnya, kejelasan regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa dibingungkan oleh perbedaan informasi antara pemerintah, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan.

Heri berharap ketentuan tersebut dituangkan dalam instrumen hukum yang tepat, disertai petunjuk teknis yang mengatur kriteria penerima manfaat, cakupan pelayanan, pembiayaan, mekanisme klaim, serta pengawasan pelaksanaan program.

Jamkeswatch Siap Mengawal, Bukan Sekadar Menyambut Kebijakan

Heri menegaskan bahwa Jamkeswatch FSPMI siap membantu mengawal dan menyosialisasikan kebijakan setelah ketentuan resminya jelas. Namun, pengawalan tersebut juga mencakup memastikan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

“Harapan saya, kebijakan ini menjadi momentum bagi Pemprov Jabar untuk mempercepat UHC Prioritas di seluruh kabupaten/kota. Jangan hanya ramai di media sosial, tetapi harus ada langkah konkret, aturan yang jelas, pembiayaan yang pasti, dan pelayanan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Kami siap membantu mengawal dan menyosialisasikannya setelah mekanismenya jelas. Haturnuhun,” tutup Heri.

Heri menegaskan, ukuran keberhasilan kebijakan jaminan kesehatan bukan sekadar besarnya perhatian publik, melainkan sejauh mana masyarakat terlindungi, kepesertaan JKN tetap aktif, dan warga yang membutuhkan pelayanan dapat memperoleh akses sesuai haknya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan unsur masyarakat perlu memperkuat koordinasi agar perluasan perlindungan kesehatan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta berkelanjutan.

*red/Hi

Berita Terkait

Mutiara Hikmah Eggi Sudjana: Istiqomah, Syukur Kemerdekaan RI, dan Pertanyaan Besar soal SDA Indonesia
HUT RI ke-81 dan Hari Pemuda Internasional: AMBAR: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Tiang Bendera, Pers Harus Berani Melawan Pembungkaman
Negara Hukum atau Negara Kekebalan? Menyoal Pasal 50A UU P2SK
Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat
Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan
Jamkeswatch Bekasi Soroti Persoalan Jaminan Kesehatan, Desak Pemkab Bentuk Satgas dan Aktifkan UHC
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan Desak Seluruh Kabupaten/Kota di Jabar Terapkan UHC Prioritas, Ingatkan Gubernur Jangan Ciptakan Skema Ganda JKN

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Mutiara Hikmah Eggi Sudjana: Istiqomah, Syukur Kemerdekaan RI, dan Pertanyaan Besar soal SDA Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:34 WIB

HUT RI ke-81 dan Hari Pemuda Internasional: AMBAR: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Tiang Bendera, Pers Harus Berani Melawan Pembungkaman

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:55 WIB

Negara Hukum atau Negara Kekebalan? Menyoal Pasal 50A UU P2SK

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:51 WIB

Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB