Demokrat Kritisi Perppu Cipta Kerja, Hukum Untuk Rakyat Bukan Untuk Kepentingan Elite

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 07:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Baca Juga:  HUT ke-62 Golkar, Jaro Ade Ziarah ke Makam Mantan Bupati Bogor dan Gelar Aksi Sosial

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

HUT ke-62 Golkar, Jaro Ade Ziarah ke Makam Mantan Bupati Bogor dan Gelar Aksi Sosial
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Aktivis Jaminan Sosial Indra Munaswar Berpulang, Dunia Gerakan Buruh dan JKN Kehilangan Sosok Pejuang
Heri Irawan: Jamkeswatch Semarang Raya Harus Hadir dan Berani Kawal Hak Masyarakat atas Jaminan Kesehatan
Hasil Audiensi AMPB dengan DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:22 WIB

HUT ke-62 Golkar, Jaro Ade Ziarah ke Makam Mantan Bupati Bogor dan Gelar Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 10 September 2026 - 09:18 WIB

REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK

Jumat, 4 September 2026 - 21:05 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB