Ada Apa…??? Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Bimtek SUB DAS Dinas DLH Kabupaten Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bogor. | Mata Pena News – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mencuat ke permukaan. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (23/7/2024)

Saat DLH Kabupaten Bogor menggelar acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas di Hotel Gumilang Puncak Cipayung Girang Kecamatan Mega Mendung Kabupaten Bogor.

Dengan tema Patroli Sungai SUB DAS, dan DAS Cisadane, DAS Kali Bekasi Zona I serta mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Namun menjadi sorotan karena salah satu wartawan media dilarang untuk meliput kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas

“Sumber yang hadir di lokasi menceritakan, kepada awak media yang hendak memasuki gedung untuk melakukan peliputan dihadang dan tidak di izinkan untuk meliput”.

Lebih lanjut, saat wartawan mencoba untuk memasuki lokasi acara, tetapi tetap tidak di perbolehkan Ada apa…?? dengan bimtek mitra kerja Dinas DLH Kabupaten Bogor

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Yang seharusnya. Informasi yang di dapat oleh wartawan bisa tersampaikan kepada masyarakat luas dan menjadi nilai positif bagi Dinas tersebut.

“Petugas yang ada di lokasi acara menyampaikan, kalau mau meliput harus ada undangan… kata petugas,”jawabnya

Lalu awak media bertanya kembali undangan dari mana, Bu…?

Undangan dari Diskominfo kabupaten bogor..? jawab petugas di lokasi acara

Dengan Kejadian ini mendapat sorotan karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam demokrasi

Bila kita melihat Undang -undang Pers No.40 tentang Pers tahun 1999,pasal (2) menyatakan “Kemerdekaan Pers adalah salah satu Wujud kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi .

Menurut UU No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik mengenai informasi dalam bentuk apapun harus di publikasikan kepada masyarakat.

Perlu di ketahui pada Rabu 24 Juli 2024 Rekan dari beberapa awak media mendatangi kantor Dinas DLH Kabupaten Bogor untuk meminta konfirmasi terkait pelarangan peliputan acara bimtek DAS mitra kerja Dinas DLH

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Sementara pihak bidang bimtek DAS mitra kerja Dinas DLH saat ini tidak bisa di temui

Jawaban yang kami dapat dari petugas sekurity menyampaikan ke awak media bahwa petugas bidang bimtek DAS Bu Riri sudah jalan keluar kantor, adapun undangan acara bimtek kemarin silahkan tanyakan ke Diskominfo,” kata security menirukan ucapan Bu Riri,
Pada Kamis 25 Juli 2024, menerangkan pada awak media

Di tempat terpisah Kadis Kominfosaat di temui di kantor nya mengatakan bahwa pihak Diskominfo tidak mengeluarkan surat undangan untuk peliputan pada awak media untuk meliput suatu acara kegiatan Bimtek DAS DLH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak bimtek DAS mitra kerja Dinas DLH Kabupaten Bogor terkait insiden tersebut(Mahcrudin/Rud)

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB