Penerapan Asrum dan Percepatan PB, LARM-GAK Bersama HIPPMA  “Apreasiasi Dirjen Kemenkumham”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Okik

Surabaya | Gerbang Indonesia – Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA).Beri apresiasi dan acungan dua jempol untuk Dirjen Kemenkumham dalam mengatasi overload alias over kapasitas Rutan (rumah tahanan).

“Kami sungguh mengapresiasi dan sangat mendukung gebrakan Dirjen Kemenkumham RI, pengambilan langkah bijak tersebut pastinya akan diamini oleh Presiden Jokowi juga LARM-GAK bersama HIPPMA,” ujar Baihaki Akbar (19/2/2022).

“Perlu gebrakan dan langkah – langkah kongkrit, konservatif, serta berkeadilan, selain penempatan equality before the law. (persamaan di muka hukum) sebagai salah satu cara mengatasi over kapasitas rutan, jelas” Baihaki Akbar.

Selain itu, saran dan gagasan yang diutarakan oleh Baihaki Akbar, bisa saja pihak Kemenkumham RI perpanjang Asimilasi Rumah (Asrum) atau percepatan Pembebasan Bersyarat (PB), terlebih lagi saat ini masyarakat ada di tengah situasi Covid Omicron.

Baca Juga:  Peran Penting Dinsospermades dalam Realisasi Banprov di Desa-Desa Jepara

“Selamatkan anggaran Negara, sifat kemanusiaan atau HAM jadi prioritas dan layak diacungi jempol,” tandasnya.

Bukan paradigma lagi dan sudah bukan rahasia umum bila sekarang seluruh lapas dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia overload alias over kapasitas.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Liberti Sitinjak menyebut Indonesia butuh alternatif Pemidanaan di luar Pemenjaraan.

“Kecenderungan pemenjaraan ini sudah banyak mengakibatkan berbagai permasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Sitinjak, pada Jumat (18/2/2022).

Salah satunya imbas dari pemenjaraan adalah kelebihan kapasitas hunian dalam lapas juga rutan.

Menurutnya, permasalahan kelebihan penghuni dalam lapas juga rutan, tidak lagi bisa tertangani dengan pembangunan lapas atau rutan baru saja.

Baca Juga:  Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bogor Disiapkan, Rudy Susmanto Dorong Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat

Oleh sebab itu solusinya dengan mendorong pidana alternatif. Berikut penyelenggaraan penelitian kemasyarakatan tidak hanya terhadap tersangka anak, akan tetapi juga tersangka dewasa.

“Ini adalah bagian tugas manusia juga kemanusiaan yang harus diwujudkan segera dalam waktu dekat,” terangnya.

Tujuannya supaya kembali persoalan -persoalan klasik dapat diatasi. Walaupun tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, setidaknya dapat dikurangi.

“Melalui restorative justice ditambah dengan pembinaan dan pembimbingan restoratif, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia tangguh Indonesia tumbuh kembang,” katanya.

Secara umum, upaya mewujudkan keadilan restoratif tidak hanya menjadi agenda Ditjenpas, tetapi seluruh aparat penegak hukum di Tanah Air.

Baihaki menerangkan,” ungkapan yang dimaksud aparat penegak hukum lainnya yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA), telah mulai melaksanakan praktik keadilan restoratif.( okik )

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB