Depok | Mata Pena News – Sat Lantas Polres Metro Depok melalui unit penindakannya gencar melalukan penindakan bagi pengendara roda dua yang menggunakan trotoar.
Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan “Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki
“Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Himbauan ini juga didukung oleh data yang menunjukkan peningkatan jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor
“Selama beberapa bulan terakhir, terdapat puluhan laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara motor yang melintasi trotoar,”lanjut Kompol Multazam
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Metro Depok akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
“Kami akan menindak tegas pengendara motor yang kedapatan melanggar,”Ujar Kompol Multazam.
Selain itu, “kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya,” pungkasnya
Sumber :Humas Polres Metro Depok