Jakarta | Mata Pena News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai ucapan yang disampaikan berpotensi merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas utama wartawan dalam memenuhi hak publik atas informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan, sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Menurutnya, organisasi hanya ingin memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga dan wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi, termasuk intimidasi verbal.
Ia menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat bertugas memberikan pembelaan kepada klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Menurut Munir, langkah itu penting untuk menjaga hubungan harmonis antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.
PWI juga mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Organisasi menilai kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut maupun tekanan.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat.
Red














