Polsek Tajurhalang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News – Jajaran Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, bertempat di Kampung Kalisuren RT 003/002, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kronologis kejadian bermula pada pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Tajurhalang melaksanakan kegiatan observasi kewilayahan dan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga memperjualbelikan obat keras. Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal.

Pelaku mengaku bernama LS, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 (satu) buah tas selempang warna hitam

53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Tramadol

53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Polsek Tajurhalang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB