Polsek Rumpin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News Polres Bogor – Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Jumat, (24 /5/2024)

Dalam operasi tersebut, tiga orang diduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah IR alias Jali (1995), TPL (2003), dan S bin Munjali (35), dimana IR dan TPL berperan sebagai pelaku utama, sedangkan S bin Munjali diduga sebagai penadah.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumjio,SH menjelaskan terkait pengungkapan Perkara ini, Kronologis kejadian menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terindikasi identik dengan Indra Rukmana alias Jali dan Teguh Putra Lesmana

Operasi penangkapan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024, di mana Indra Rukmana diamankan di Kampung Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogore

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Sementara Teguh Putra Lesmana ditangkap di Jalan Raya Legok Karawaci, Tangerang. Satibi bin Munjali berhasil ditangkap sebagai penadah.

Kejadian terjadi pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Alfamart Rumpin Argawarna, komplek perumahan Bale Tirtawarna, Kp. Legok Nyenang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli kendaraan bermotor merek Honda, nomor polisi F 3345 FDV, serta satu buah rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya tindak lanjut yang dilakukan antara lain adalah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan dalam proses penyelidikan tindak lanjut

Sumber :Humas Polres Bogor

Berita Terkait

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:09 WIB

Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman

Berita Terbaru