Rancabungur | Mata Pena News – Polsek Rancabungur Polres Bogor Polda Jabar, Pada hari Senin 27 Mei 2024 Pukul 07.00 WIB Telah terjadi Tindak Pencurian Dengan Pemberatan Yang Terjadi Di Sebuah Cafe Can Ngopi Jl Atang Senjata Desa Bantarjaya Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,S.Sos menjelaskan bahwa Awal Bermula Saat Karyawan Can Ngopi Sdr Irsyad Farhan Dan Sdr Adam Tri Mulya Tiba Di Cafe Para Korban Menyadari Saat Hendak Masuk Cafe Gembok Pengunci Serta Pintu Dapur Cafe Dalam Keadaan Terbuka.
Saat Menuju Ke Dalam Cafe Para Karyawan Melihat Ruangan Sudah Dalam Kondisi Berserakan, Lalu Para Karyawan Menelpon Pemilik Cafe Yaitu Sdr Sandi Gozali Yang Langsung Menuju Cafe Setelah Ditelfon Oleh Para Karyawan.
Sampai Di Cafe Pemilik Cafe Dan Karyawan Melakukan Pengecekan Untuk Mendata Barang Barang Yang Hilang Diantaranya Yaitu sebagai berikut :
1 (Satu) Buah Mesin Kasir Berisi Uang Rp. 180.000,-
1 (Satu) Tab Merk Samsung
1 (Satu) Tv Merk Cocoa 29 inch
1 (Satu) Dvr CCTV, Dan
1(Satu) Tabung Gas 3kg
Adapun Barang Bukti Yang Ditemukan Yaitu Casing Box Dvr CCTV Yang Ditemukan Di Kebun Belakang Sekitar 300 Meter Dari Tkp, diperkirakan sementara kerugian dengan jumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
Setelah Mendata Barang Yang Hilang Pemilik Cafe Dan Karyawan Datang Ke Polsek Rancabungur Untuk Membuat Aduan.
Mendapat Aduan Tersebut Polsek Rancabungur Mendatangi TKP Yang Dipimpin Oleh Kapolsek Rancabungur Ipda Aziw Hidayat, S.Sos, Kanit Unit II Sat Reskrim Polres Bogor, 3 Anggota Sat Reskrim Polres Bogor, Dan 3 Anggota Polsek Rancabungur Untuk Olah TKP serta Meminta Keterangan Para Saksi Dan Mencari Barang Bukti di Lokasi TKP.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat Mengatakan Bahwa Pihaknya akan Mencari Pelaku Untuk tindak lanjut Proses Penyelidikan dan membuat titik terang akan peristiwa perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini.
Sumber :Humas Polres Bogor