Polsek Nanggung Menerima Penyerahan 9 (sembilan) orang terduga pelaku Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Rudi

Bogor | matapenanews.com- Polres Bogor – Senin, tanggal 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 wib, telah tertangkap pelaku Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat di XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kab. Bogor.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan terkait Perkara tindak pidana Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat, dimana Pada Hari Senin, tanggal 15 April 2024, sekitar jam 00.00 wib pelapor beserta rekan rekannya tim patroli PT. Antam berangkat melakukan patroli ke dalam tambang area KKRB 1 BARIKADE XC 542 dan dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area KKRB XC 496 dan 2p dalam keadaan normal dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P sekitar jam 02.00 wib pelapor beserta patroli PT. Antam menemukan 6 buah karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan area area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P kemudian pelapor memerintahkan anggota nya untuk melakukan pengecekan LEVEL 600 Ciurug XC 71 P pada saat melakukan pengecekan di LEVEL 600 Ciurug XC 71 P didapati ada orang gurandil (pelaku peti/penambang emas tanpa ijin) di dalam LEVEL 600 Ciurug XC 71 P kemudian dilakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap 9 (Sembilan) orang pelaku kemudian 9 (sembilan) orang pelaku tersebut bersembunyi di sela – sela stapling (tumpukan kayu) kemudian sebanyak 9 (sembilan) orang pelaku tersebut terpojok kemudian 9 (sembilan) orang tersebut langsung diamankan sekitar jam 02.00 wib hari senin tanggal 15 April 2024, kemudian dibawa langsung ke kantor admin keamanan PT. Antam dan tiba di admin sekitar jam 03.00 wib kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung.

Dijelaskan pada Hari Senin, tanggal 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 wib, pelapor Sdr DEDI RUSWANDI Bin SUDOMO, TKP Di lokasi XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kab. Bogor, barang bukti berupa, 6 (Enam) karung batuan di duga mengandung emas, 9 (sembilan) buah senter merk energizer dan 6 (enam) buah batu batrai merk energizer, 3 (tiga) buah tas selempang warna hitam berbagai merek, 1 (satu) plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, 9 (Sembilln) bungkus Roko berbagai jenis merek dan 3 (tiga) buah korek api gas, 9 (sembilan) pasang sepatu merk AP BOOT, 8 (Delapan) buah baju berbagai merek dan ukuran, 11 (Sebelas) buah celana berbagai merk dan ukuran, 5 (lima) Pasang Sarung Tangan, 20 (Dua puluh) Buah Karung Kosong, Uang sebesar Rp. 17000 (tujuh belas ribu rupuah).

Para pelaku yang sudah diamankan dan di serahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Nanggung diantaranya J Bin Dayat
S Bin ANWAR,AR Bin HAE,
AB Bin MADA, IR Bin SAPRI, IB Bin JANUDIN, DA Bin DEDI, R Bin Almarhum ARSUDIN, L Bin Almarhum UDI, para pelaku di kenakan sanksi Hukum pidana
PASAL 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.(Red)***

Sumber : Humas Polres Bogor

Berita Terkait

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin
Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi
Polsek Bojongsari Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras Ilegal
Polres Metro Depok Laksanakan Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026
Polsek Bojongsari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:46 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:11 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:32 WIB

Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:24 WIB

Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:19 WIB

Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi

Berita Terbaru