Mata Pena News –
Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim telah melaksanakan kegiatan Mediasi Melalui Restorative Justice Pada Sabtu (27/7/2024 )sekitar Pukul 13.00 WIB
Antar Kedua belah Pihak Terkiat peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Sdr. A, Sdr. A, Sdr. R, Sdr. A dan Sdr. AK,Terhadap Sdr. TS.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa
Pada hari Jum’ tanggal 19 Juli 2024 jam 02.14 wib di Villa Permata Mas Blok CC. 16.B Kel/Desa. Bojong Nangka Kec. Gn. Putri Kab. Bogor
Telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Sdr. A, Sdr. A, Sdr. R, Sdr. A dan Sdr. AK.Terhadap 1 (ekor) Burung Murai Batu Milik Sdr. TS, para terduga pelaku melakukan pencurian tersbut
Dengan cara melompat pagar rumah korban dan masuk kedalam gerasi kemudian mengambil (1 satu) ekor burung murai batu medan milik korban tersebut, sampai akhirnya diketahui oleh pemiliknya Sdr TS dan akhirnya di bawa ke mako Polsek Gunung Putri.
Akhirnya setelah di serahkan ke Polsek Gunung Putri, disepakatti dari pihak Korban Sdr TS untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum
Dan memaafkan kepada para diduga pelaku, dan yang hadir untuk mediasi di Polsek gunung putri
Oleh perwakilan dari kedua belah pihak dengan hasil kedua belah pihak sepakat akan menyelesikan permasalah tersebut secara musyawarah dan mufakat.
Dijelaskan pihak Kepolisian Polsek gunung putri bahwa hasil mediasi Restorative justice yaitu
– Kedua belah pihak sepakat bermusyawarah untuk mufakat dan tidak dilakukan proses hukum ke tingkat peradilan.
– kedua belah pihak bersepakat permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
– atas kesepakatan dibuatkan surat pernyataan bersama bermatrai dan ditantangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi yang turut menyaksikan,
Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif.














