Polsek Gunung Putri Mediasi Melalui Restorative justice Antar Kedua Belah Pihak terkait adanya kesalahpahaman peristiwa tindak pidana Pencurian Burung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 08:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News –

 Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim telah melaksanakan kegiatan Mediasi Melalui Restorative Justice Pada Sabtu  (27/7/2024 )sekitar Pukul 13.00 WIB

Antar Kedua belah Pihak Terkiat peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Sdr. A, Sdr. A, Sdr. R, Sdr. A dan Sdr. AK,Terhadap Sdr. TS.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa
Pada hari Jum’ tanggal 19 Juli 2024 jam 02.14 wib di Villa Permata Mas Blok CC. 16.B Kel/Desa. Bojong Nangka Kec. Gn. Putri Kab. Bogor

Telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Sdr. A, Sdr. A, Sdr. R, Sdr. A dan Sdr. AK.Terhadap 1 (ekor) Burung Murai Batu Milik Sdr. TS, para terduga pelaku melakukan pencurian tersbut

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dengan cara melompat pagar rumah korban dan masuk kedalam gerasi kemudian mengambil (1 satu) ekor burung murai batu medan milik korban tersebut, sampai akhirnya diketahui oleh pemiliknya Sdr TS dan akhirnya di bawa ke mako Polsek Gunung Putri.

Akhirnya setelah di serahkan ke Polsek Gunung Putri, disepakatti dari pihak Korban Sdr TS untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum

Dan memaafkan kepada para diduga pelaku, dan yang hadir untuk mediasi di Polsek gunung putri

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Oleh perwakilan dari kedua belah pihak dengan hasil kedua belah pihak sepakat akan menyelesikan permasalah tersebut secara musyawarah dan mufakat.

Dijelaskan pihak Kepolisian Polsek gunung putri bahwa hasil mediasi Restorative justice yaitu
– Kedua belah pihak sepakat bermusyawarah untuk mufakat dan tidak dilakukan proses hukum ke tingkat peradilan.

– kedua belah pihak bersepakat permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

– atas kesepakatan dibuatkan surat pernyataan bersama bermatrai dan ditantangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi yang turut menyaksikan,

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif.

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB