Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba di September, 33 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Ilegal Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang bulan September 2025,

Polisi berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 33 tersangka diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali, menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap meliputi peredaran sabu, tembakau sintetis, ganja, psikotropika, hingga obat keras tertentu.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, serta 51.092 butir obat keras tertentu.

Para tersangka dijerat sesuai dengan jenis barang bukti yang diamankan. Untuk kasus narkotika (sabu, ganja, dan tembakau sintetis) menggunakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Sedangkan kasus penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

“Polresta Bogor Kota berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat agar ikut serta memberikan informasi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Ali saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Masyarakat yang ingin melaporkan dapat menghubungi nomor aduan 110 atau langsung menghubungi Kapolresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkotika.

Baca Juga:  tes

Sebagai informasi, berikut kasus dan tersangka :
1. Kasus sabu: 7 LP, dengan 8 tersangka berinisial M.F.B (26), C (32), E.S (32), R (34), A (18), R.R (27), S.S (31), dan R (37) yang merupakan residivis.

2. Kasus tembakau sintetis: 10 LP, dengan 12 tersangka berinisial A.M.M (23), Z.H (20), A.Y (26), M.G.R (27), D.H.W (29), D (27), M.I.B (23), R (20), J.R (22), M.S.G (25), H.N (24), dan M.F.A (31).

3. Kasus ganja: 1 LP, dengan 1 tersangka berinisial M.I.F (26).

4. Kasus psikotropika & obat keras tertentu: 10 LP, dengan 12 tersangka berinisial D (22), N.A (31), M.I (29), J (30), M.D.A (19), D (26), M.I.S (27), M.K (23), A.R (27), M.A (23), M.A (23), dan M (25).

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB