Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  | Mata Pena News – Presiden Prabowo pada tanggal 17 Februari 2025 mengumumkan salah satu kebijakan yang sangat strategis dan mendasar terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Kebijakan tersebut mewajibkan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama 12 bulan (1 tahun) di perbankan dalam negeri

khususnya Bank Himbara, berlaku mulai 1 Januari 2026. Demikian bunyi rilis ekonom Salamuddin Daeng yang juga pemrakarsa 98 Resolution Network.

“Namun kami menilai sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA tersebut diterbitkan oleh pemerintah, cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan secara signifikan.

Sepanjang tahun 2025 cadangan devisa Indonesia hanya meningkat senilai 386 juta USD”, ujar Salamuddin kepada awak media, Minggu (01/02/2026) di Jakarta.

Salamuddin juga menegaskan adanya harapan bahwa dengan adanya pembatasan aliran keluar DHE SDA, akan berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah.

Namun harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya USD. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency.

Kondisi tersebut menurut Salamuddin Daeng karena belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa

Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan penyesuaian terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut”, sambung Salamuddin yang juga aktivis 98 di NTB.

“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran”, tegas Salamuddin.

Menurut Salamuddin desain dan pengaturan secara teknis mengenai devisa dan mata uang adalah kewenangan Bank Indonesia (BI). Maka, ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud oleh Presiden Prabowo dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong”, jelas Salamuddin.

Salamuddin menguraikan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud Pemerintah dilakukan pada: a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; b. instrumen perbankan; c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Menurut Salamuddin penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. Segala ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait yakni Bank Indonesia (BI).

Menurut Salamuddin maksud dari peraturan terkait DHE SDA tersebut karena dipandang perlu pemerintah untuk bersama sama dengan Bank Indonesia melakukan kontrol devisa tertentu dan terbatas dalam sumber daya alam.

Karena itu pemerintah dan BI mestinya melakukan langkah bersama mengawasi secara langsung keuangan perusahaan-perusahaan eksportir yang berkaitan dengan SDA. Selanjutnya memberikan sanksi di tempat atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Perusahaan eksportir SDA tersebut.

“Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.

Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional”, tegas Salamuddin Daeng menutup pandangannya.

Red

Berita Terkait

NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD Sendiri, Pertama di Jawa Barat
Arief Martha Rahadyan: Membaca Prabowo Secara Utuh sebagai Upaya Penguatan Nalar Kebangsaan
Kuliah Umum USB Bandung Berubah Jadi Alarm Bahaya, MS Kaban: Bencana Ekologi Bukti Tatakelola Negara Gagal
Ikhtiar Hukum dan Langkah Eggi Sudjana Bertemu Jokowi
Harlah ke-53, DPC PPP Kabupaten Bogor Fokus Regenerasi Kader Milenial dan Gen Z
Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi di Jakarta, Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Samtidar Tomagola Tokoh pemuda Nasional : Supremasi Hukum Mulai Terlihat dalam Satu Tahun Kepemimpinan Presiden
Kembali Pimpin PDIP Kota Bogor, Dadang Iskandar Dikukuhkan; Banu Bagaskara Tegaskan Loyalitas Partai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:44 WIB

NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD Sendiri, Pertama di Jawa Barat

Senin, 2 Februari 2026 - 08:43 WIB

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:58 WIB

Arief Martha Rahadyan: Membaca Prabowo Secara Utuh sebagai Upaya Penguatan Nalar Kebangsaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Kuliah Umum USB Bandung Berubah Jadi Alarm Bahaya, MS Kaban: Bencana Ekologi Bukti Tatakelola Negara Gagal

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:54 WIB

Ikhtiar Hukum dan Langkah Eggi Sudjana Bertemu Jokowi

Berita Terbaru