Penegakan Hukum untuk Pelanggaran Pembuangan B3 di Rembang Masih Belum Maksimal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 20 Februari 2022 - 08:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Eko B Art

Pemalang | Gerbang Indonesia – Proses berjalannya penegakan hukum terkait pembuangan B3 di gulirkan kembali di Kabupaten Rembang yang sudah berjalan sekian lama belum juga final.

Seperti yang diketahui Pihak pihak yang terkait adalah PT. BANTENG MUDA TRANS
(Perusahaan Pengangkut Saranal Moda Darat)
dengan PT. CITRA MARITIME
(Perusahaan Pengangkut Sarana/Moda Laut)
dengan PT. FARRAS PUTRA ABRAR
(Perusahaan Pengelola lanjut – Pemanfaatan)

TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN SPENT
BLEACHING EARTH B413.

Saya Eky Diantara ketua Kawali DPW Provinsi Jawa Tengah akan terus menyikapi hal ini.

Dan semua tim DPW Kawali Jawa Tengah juga akan bahu membahu mengawal proses hukum dengan hal tersebut.

Sebab ada beberapa poin terkait proses ini yang saya anggap belum sesuai dari mulai mekanismenya, proses hukumnya, dan penyelesaian proses proses lainnya.

Menurut informasi yang saya dapatkan dari teman-teman DPD Kawali Rembang,
-Yang pertama bahwa saksi yang dipakai di pengadilan ataupun pada proses sidang peradilan ini, bukanlah menghadirkan saksi kunci ataupun korban dari warga yang terdampak dari kasus limbah B3 yang ada di Rembang.

-Yang kedua, ini masih menyangkut dari PT banteng muda Trans yang beralamatkan di Kabupaten Jepara, dan PT Faras Putra abrar dan juga penghasil limbah yaitu PT. Multimas nabati Asahan belum semuanya ini juga belum ada proses tindak lanjut terkait hal itu,
Selain tindak pidana pencemaran ini juga kejahatan korporasi yang seharusnya semua wajib di periksa dan secara garis besar kami di DPW Kawali Jawa tengah yang selama menangani dan mengawal proses hukum hal ini sangat mengerti benar siapa-siapa pribadi yang terdampak dari limbah ini, dan ini menjadi kunci bahwa PT Banteng Mudra Trans ini memang sudah melanggar pidana terkait pembuangan limbah tersebut. Tegas Eky, Minggu 20 Februari 2022

Baca Juga:  Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS

PT Banteng muda Trans adalah pihak Transporter yang harus bertanggung jawab dan semestinyanya semua baik direktur maupun komisaris juga harus ikut diproses.

Selain pembuangan limbah yang tidak berizin ini atau yang menyalahi aturan kontrak ini, juga terkait hal ini harus diproses secara korporasi.

Di sini ada beberapa komisaris yang harus juga dilibatkan dalam proses tersebut dalam proses hukumnya, jangan sampai ini menjadi abu-abu dan ada tebang pilih dengan proses hukum pada oknum-oknum secara keseluruhan.

Upaya kami dan harapan kami, proses upaya kelanjutan yang jelas dari DPW KAwali Jawa tengah yang dari awal kita tahu dan kita tekankan adalah terkait untuk ganti kepada warga yang terdampak.

Ingat ini sudah hampir sudah tiga tahun, dan proses autofun tersebut belum terealisasi di sini.

Apapun jenis limbah yang ada, apapun itu, apalagi limbah B3, tentunya ada dampak dari limbah tersebut walaupun kadarnya sudah berkurang karena sudah lama, tapi limbah ini harus segera di Cleanup dan dimusnahkan.
Jelas jelas ini berbahaya.

Baca Juga:  Puluhan Jurnalis FWBS Suarakan Independensi Pers, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Yang semestinya bahwa Limbah ini agar segera dimusnahkan ataupun diolah dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan.

Koalisi Kawali akan terus berupaya untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

Langkah kami selanjutnya, akan segera menyurati Kejaksaan Negeri Rembang.

Kami juga mengapresiasi penuh dengan Kejaksaan yang sudah melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini.

Pasti saya akan menyurati untuk kepada Kejaksaan, menyurati pihak DLH Kabupaten Rembang ,provinsi, dan selanjutnya nanti kita akan memberikan Baik nanti ke KLHK, para NGO dan teman-teman pegiat Lingkungan, dan kita bareng-bareng memantau terus, pengawasan bersama perihal tindakan kriminal dari pelanggaran terhadap Lingkungan.

Komitmen Kami proses penegakan hukum ini harus dituntaskan, jangan sampai hanya beberapa yang ditindak dan terkesan diskriminatif

Pesan saya untuk teman teman DPD Kawali Rembang dharapkan juga tetap memantau terkait kasus hukum yang sudah berjalan di Rembang.

Dan apabila surat nanti tidak diindahkan,kami akan melakukan gugatan atau class action terkait untuk proses penanganan dari limbah tersebut.

Kami tetap optimis dan akan menyelesaikan sampai tuntas kasus ini.

Dan hal itu menjadi perhatian kita bersama, sekalipun ini melibatkan perusahaan besar, back up yang sangat besar juga.

Tapi semuanya harus bisa segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada diskriminatif, dan yang terpenting adalah maksimalnya proses hukum dari ini semua, agar tidak terjadi lagi hal serupa kemudian hari,” pungkas Eky kepada Media Gerbang Indonesia.
(Eko B Art).

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB