Jepara | Mata Pena News – Dugaan pelanggaran kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan di Kabupaten Jepara menjadi sorotan publik setelah terjadi keributan di sebuah tempat karaoke di kawasan Bandengan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat karaoke yang berada di Hotel Love In, Bandengan, Jepara. Keributan diduga melibatkan seorang pengunjung dengan seorang pemandu karaoke atau lady companion (LC) hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
Usai insiden itu, korban yang didampingi sejumlah rekannya mendatangi Polsek Kota Jepara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Salah satu rekan korban berinisial D membenarkan kedatangan mereka ke kantor polisi untuk membuat laporan.
“Benar, saya bersama korban dan beberapa teman datang ke Polsek Kota Jepara untuk melaporkan kejadian itu. Namun kami disarankan melakukan visum di rumah sakit terdekat guna melengkapi persyaratan laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Jepara sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/76 tertanggal 18 Februari 2026 yang mengatur penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke selama bulan Ramadan, terhitung sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, hingga perangkat desa untuk melakukan pengawasan secara intensif.
Selain itu, koordinasi dengan unsur TNI dan Polri juga diminta untuk memastikan seluruh tempat hiburan benar-benar tidak beroperasi selama bulan suci.
Namun, adanya aktivitas karaoke yang diduga masih berlangsung hingga memicu keributan pada sore hari di bulan Ramadan membuat publik mempertanyakan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Love In belum memberikan keterangan resmi terkait insiden keributan maupun dugaan operasional karaoke selama Ramadan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah pemerintah daerah serta aparat penegak aturan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana bulan suci Ramadan.
M. Wakib
Penulis : M. Wakib










