Kota Bogor | Mata Pena News — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Samsat Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Polisi Militer (Denpom), Jasa Raharja, dan Bank BJB menggelar Operasi Gabungan (Opgab) Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor di Jalan Pemuda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Operasi gabungan ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani, M.Si, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin tahunan yang telah dilaksanakan selama lima tahun terakhir.
“Tahun ini kami memperoleh dana cost sharing untuk operasi PKB, sehingga kami harus membantu pelaksanaan tugas Samsat. Operasi gabungan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Tyas kepada awak media di lokasi kegiatan.
Operasi ini melibatkan lintas instansi, yaitu Bapenda Kota Bogor, Samsat Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Polisi Militer (Denpom), Jasa Raharja, dan Bank BJB sebagai mitra pembayaran pajak. Kegiatan dilaksanakan secara berkala hingga akhir Desember 2025, dengan empat kali pelaksanaan setiap bulan di lokasi yang berbeda.
Kali ini, kegiatan berlangsung di Jalan Pemuda, Kota Bogor, tepat di depan Kantor Bapenda. Lokasi tersebut dipilih karena ruas jalan yang lebar dan strategis, sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. acara kegiatan Operasi gabungan di awali dengan Apel Bersama, di mulai pada pukul 09.00 WIB hingga Pukul 12 .00 WIB
Tyas menjelaskan, operasi ini bertujuan menertibkan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami memahami kadang masyarakat bukan tidak mau membayar, tapi lupa karena kesibukan. Di sini kami fasilitasi pembayaran langsung melalui Samsat Keliling dan Bank BJB agar lebih mudah,” ujarnya.
Selain itu, bagi warga yang belum bisa melunasi pajak di tempat, diberikan kesempatan dengan membuat surat pernyataan untuk segera membayar pajaknya.
Dalam operasi ini, petugas Polri dan Denpom memberhentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk dilakukan pemeriksaan data pajak. Kendaraan yang belum membayar pajak diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya di lokasi operasi.
“Kami tidak menahan STNK atau kendaraan. Kami hanya mengambil Surat Ketetapan Kewajiban Pajak (SKKP) sebagai tanda bahwa wajib pajak akan segera melunasi kewajibannya,” terang Tyas.
Selain operasi gabungan, Bapenda Kota Bogor juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat, serta menugaskan tim penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) untuk mendatangi rumah warga yang belum membayar pajak.
Tyas berharap, melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat Kota Bogor dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
“Kami ingin masyarakat membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda. Apalagi tahun lalu ada program penghapusan denda pajak dari Gubernur, dan belum tentu ada lagi di masa mendatang. Jadi, manfaatkan kesempatan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor diimbau menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB dan PKB, sesuai arahan Wali Kota Bogor.
Masih di lokasi yang sama, Ari Setyawati, Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kota Bogor, menambahkan bahwa operasi ini merupakan kegiatan keenam sepanjang tahun 2025.
“Kegiatan ini kami lakukan secara berkelanjutan di 12 titik berbeda hingga Desember nanti. Tujuannya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan,” tutup Ari.