Modus Membeli Pentol, Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 13:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Nanda.N

BAUBAU | Gerbang Indonesia – Kali Terjadi Mencabuli Anak Dibawah Umur Terjadi di Kota Baubau dengan modus membeli pentolan.

Terjadinya pada tanggal 13 Februari 2022 aksi bejatnya seorang pemuda yang mencabuli anak dibawah umur, di sebuah Perkemahan Samporona, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau.

Seorang Pemuda inisial LS (36) yang telah mencabuli dua Siswi SMP, inisial RS (16) dan sahabatnya HR (16) di hutan Samporona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pramoto mengatakan peristiwa itu diketahui korban RS memberitahu ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka LS di hutan Samporona, Kecematan Sorawolio, Kota Baubau.

Mengetahui kejadian ini langsung sang ibu melaporkan peristiwa ke Polsek Sorawolio.

Pada saat kejadian kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor tersangka lalu membeli pentol di pasar malam karyabaru,” ujar Erwin Pramoto.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Setiba dipertigaan pelaku (LS) langsung membelok menuju ke arah Hutan Samporona.

Sesampai di tempat sunyi, kedua korban diturunkan dari motor pelaku (LS) Lalu menarik paksa tangan korban, Namun korban melawan dengan memukul tangan tersangka, tapi tidak berhasil sehingga pelaku (LS) melakukan aksi bejatnya,” jelas Kapolres, Sabtu (19/2/2022).

Melihat kejadian tersebut korban kedua melarikan diri namun tersangka mengancam korban ingin dijadikan seperti Bangkai Anjing.

Akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban kedua tetapi dia menolak sehingga LS mengancam kembali,” terangnya.

Karena terancam akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan LS.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka menyuruh korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Jika bercerita kepada orang lain, Tersangka mengancam bakal membuat korban seperti Bangkai Anjing,” ucapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya tersangka membelikan pentol kedua korban, lalu membawanya ke rumah korban.

Korban saat ini mengalami kesakitan pada alat kelaminnya.

Tidak terima kejadian tersebut, akhirnya sang ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Baubau.

Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/POLDA SULTRA tanggal 16 February 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 2e Th. 2002 tentang pelindungan anak menjadi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nanda.N)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB