Modus Membeli Pentol, Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Nanda.N

BAUBAU | Gerbang Indonesia – Kali Terjadi Mencabuli Anak Dibawah Umur Terjadi di Kota Baubau dengan modus membeli pentolan.

Terjadinya pada tanggal 13 Februari 2022 aksi bejatnya seorang pemuda yang mencabuli anak dibawah umur, di sebuah Perkemahan Samporona, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau.

Seorang Pemuda inisial LS (36) yang telah mencabuli dua Siswi SMP, inisial RS (16) dan sahabatnya HR (16) di hutan Samporona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pramoto mengatakan peristiwa itu diketahui korban RS memberitahu ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka LS di hutan Samporona, Kecematan Sorawolio, Kota Baubau.

Mengetahui kejadian ini langsung sang ibu melaporkan peristiwa ke Polsek Sorawolio.

Pada saat kejadian kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor tersangka lalu membeli pentol di pasar malam karyabaru,” ujar Erwin Pramoto.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor  Berhasil Ditangkap Polsek Pakisaji,Warga Apresiasi Kinerja Polisi

Setiba dipertigaan pelaku (LS) langsung membelok menuju ke arah Hutan Samporona.

Sesampai di tempat sunyi, kedua korban diturunkan dari motor pelaku (LS) Lalu menarik paksa tangan korban, Namun korban melawan dengan memukul tangan tersangka, tapi tidak berhasil sehingga pelaku (LS) melakukan aksi bejatnya,” jelas Kapolres, Sabtu (19/2/2022).

Melihat kejadian tersebut korban kedua melarikan diri namun tersangka mengancam korban ingin dijadikan seperti Bangkai Anjing.

Akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban kedua tetapi dia menolak sehingga LS mengancam kembali,” terangnya.

Karena terancam akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan LS.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka menyuruh korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Baca Juga:  Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

Jika bercerita kepada orang lain, Tersangka mengancam bakal membuat korban seperti Bangkai Anjing,” ucapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya tersangka membelikan pentol kedua korban, lalu membawanya ke rumah korban.

Korban saat ini mengalami kesakitan pada alat kelaminnya.

Tidak terima kejadian tersebut, akhirnya sang ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Baubau.

Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/POLDA SULTRA tanggal 16 February 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 2e Th. 2002 tentang pelindungan anak menjadi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nanda.N)

Berita Terkait

HOT NEWS: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditangkap Kejagung
Ketua KONI Kabupaten Bogor Mundur Jelang Porprov Jabar 2026
Isu Perebutan Kursi Ketum NasDem Menguat, Posisi Surya Paloh Disebut Mulai Tertekan
Halal Bihalal Kecamatan Bogor Timur Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi
Pelantikan Ketua RT dan RW Desa Cijujung Periode 2026–2031
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir
Kemana Perginya Triliunan Kekayaan Alam Indonesia? Menelisik 5 Tanda Kehancuran Negara Menurut Prof. Eggi Sudjana
Ratusan Pendidik Ikuti Pelatihan Kurikulum Adab di Depok
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:02 WIB

HOT NEWS: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Ketua KONI Kabupaten Bogor Mundur Jelang Porprov Jabar 2026

Rabu, 15 April 2026 - 05:44 WIB

Isu Perebutan Kursi Ketum NasDem Menguat, Posisi Surya Paloh Disebut Mulai Tertekan

Senin, 13 April 2026 - 18:33 WIB

Halal Bihalal Kecamatan Bogor Timur Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

Senin, 13 April 2026 - 12:54 WIB

Pelantikan Ketua RT dan RW Desa Cijujung Periode 2026–2031

Berita Terbaru