Kota Bekasi | Mata Pena News – Nasib menyedihkan dialami Asfar Sukamto, seorang pria paruh baya yang harus kehilangan pekerjaannya setelah tidak masuk kerja selama dua minggu akibat sakit. Asfar diberhentikan secara tidak hormat oleh tempatnya bekerja, PT. Mitra Legi Sampoerna yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM 12,5 Pangkalan 3, Kota Bekasi.
Menurut Asfar, dirinya tak mampu masuk kerja karena dirawat intensif di rumah sakit. Ia menyampaikan bahwa ketidakhadiran itu bukan disengaja, melainkan karena kondisi tubuh yang tidak memungkinkan.
> “Masalahnya karena saya sakit. Saya juga nggak mau sakit, itu musibah. Tapi selama dua minggu saya dirawat inap, dan perusahaan sudah nggak peduli lagi. Mereka memutuskan saya secara sepihak,” jelas Asfar kepada awak media.
Asfar menambahkan, pihak keluarga telah menginformasikan kondisi kesehatannya kepada perusahaan melalui WhatsApp, namun tidak ada respons berarti.
> “Perusahaan cuma jawab seadanya, tidak ada tindakan lanjut. Kita pakai BPJS sendiri, dan itu pun atas inisiatif kita sendiri,” tambahnya.
Dari pihak perusahaan, Asfar hanya menerima kompensasi sebesar Rp5 juta. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sepadan dengan pengabdian yang sudah ia berikan selama hampir 10 tahun bekerja. Ia juga menyebutkan bahwa gaji bulanannya hanya sebesar Rp2 juta.
> “Saya berharap ada keadilan, pesangon harus setimpal. Saya kepala rumah tangga, punya anak dan istri yang butuh makan. Kalau diberhentikan sepihak begini, saya nggak punya penghasilan lagi,” ucap Asfar dengan nada sedih.
Asfar menyatakan akan mengupayakan keadilan, dimulai dari mengajukan permohonan ke Wali Kota Bekasi. Bila tak mendapat tanggapan, ia berencana bersurat ke Gubernur Jawa Barat agar nasib para buruh seperti dirinya mendapat perhatian dan perlindungan hukum yang layak.
> “Saya mohon agar ini diperhatikan, supaya tidak ada lagi buruh yang diperlakukan seperti ini. Undang-undang dan aturan ketenagakerjaan harus ditegakkan,” tutupnya.
(Laporan: Supri / JKS)














