Jakarta | Mata Pena News – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Menteri Pertahanan pada Sabtu (11/7/2026) malam. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh laporan langsung mengenai perkembangan situasi nasional sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden menginginkan informasi yang diterima berasal langsung dari para pejabat yang menangani persoalan di lapangan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil pemerintah didasarkan pada kondisi faktual dan informasi yang terverifikasi.
“Karena ada sebuah kejadian, tentu beliau ingin mendapatkan laporan secara langsung,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menegaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden memastikan koordinasi antarpenegak hukum dan kementerian terkait tetap berjalan baik di tengah dinamika yang berkembang.
Menanggapi pertanyaan mengenai pesan Presiden agar situasi tidak menimbulkan kegaduhan, Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo secara konsisten menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional.
Menurutnya, stabilitas politik, keamanan, dan penegakan hukum menjadi fondasi bagi keberlangsungan pembangunan ekonomi.
“Presiden berulang kali mengingatkan bahwa salah satu prasyarat membangun ekonomi adalah terciptanya stabilitas,” katanya.
Pertemuan itu berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, aparat menyita uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang serta 74 kilogram emas batangan sebagai barang bukti.
Perkembangan selanjutnya, penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Proses hukum tersebut juga berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapat pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan individu, bukan mencerminkan institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Komisi III DPR, lanjutnya, akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
(Red)














