Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya | Mata Pena News – Sebuah video yang menunjukkan seorang polisi wanita (Polwan) menegur seorang pria yang sedang makan di sebuah warung kaki lima menjadi viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan petugas Polwan tersebut meminta pria itu untuk tidak makan saat diajak berbicara dengan nada yang tak menyenangkan.

Dari sikap Polwan di video tersebut yang kemudian memicu berbagai reaksi negative dari netizen.

Potongan video tersebut awalnya diposting oleh akun X (Twitter) Divisi Humas Polri pada 24 Agustus 2024 dan segera menjadi bahan perbincangan.

Dalam video itu, terlihat seorang petugas Polwan bersama beberapa anggota Polisi lainnya mendatangi sejumlah pria yang sedang duduk di warung.

Baca Juga:  LSM Laskar NKRI Sambangi Kelurahan Babakan Bogor Tengah, Bahas Persoalan Alas Hak

Polwan tersebut menegur salah satu pria agar mematikan rokoknya dan kemudian meminta pria lain untuk bersikap sopan saat berbicara karena pria tersebut menjawab sambil makan.

Unggahan ulang video tersebut oleh akun Instagram Surabaya Kabar Metro langsung dibanjiri komentar negatif.

Banyak netizen yang menilai bahwa justru Polwan tersebut yang dianggap tidak sopan karena mengganggu orang yang sedang makan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Seksi Humas Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, menjelaskan bahwa video yang viral itu merupakan potongan dari sebuah program televisi yang menayangkan kegiatan Patroli Perintis Satsamapta Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  BANGGA JADI WARGA JEPARA! BUDI KARYA, SENIMAN ASLI JEPARA TERPILIH SE-INDONESIA BIKIN LUKISAN GARAM TERBESAR DI DUNIA, MELENG GANG TANPA SENTUHAN PEMKAB JEPARA

Menurut AKP Haryoko, saat itu petugas sedang melakukan patroli dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

Salah satu pemuda yang dalam pengaruh alkohol terlihat tidak sopan saat diinterogasi.

Pemuda tersebut kemudian diberikan teguran lisan dan tertulis karena minum minuman keras di tempat umum.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks sebenarnya dari video yang viral tersebut.

“Jadi awalnya anggota menegur karena mendapatkan ada pemuda minum minuman keras di tempat umum,”pungkas AKP Haryoko. (*)

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB