Kepala Desa Pabuaran Laporkan Kasus Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polres Bogor
Bogor | Mata Pena News – Kepala Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan kasus fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Bogor. Laporan ini terkait dengan berita fitnah yang sempat beredar dan aksi demonstrasi yang dianggap bernuansa provokatif terhadap dirinya.
Berita yang dimaksud telah beredar secara online, namun saat ini sudah tidak ditemukan karena diduga telah di-take down oleh media yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang disebarluaskan sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Senin, 24 Februari 2025, Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden, secara resmi mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan. Laporan tersebut tercatat dalam:
Dengan nomer laporan ke polres Bogor Nomor: STPP/16/11/2025/Reskrim
Pernyataan Kepala Desa
Dalam keterangannya kepada awak media, Deden Aden menegaskan bahwa jalur hukum ditempuh sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian masalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada permasalahan, kita harus menyelesaikannya melalui jalur yang telah diatur oleh undang-undang. Saya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu hoaks,” ujar Aden.
Ia juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu fitnah untuk kepentingan politik dan melakukan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat desa.
“Saya berharap kasus ini bisa segera diselesaikan, sehingga warga dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Saya juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku fitnah dan provokator yang telah membuat kegaduhan di desa kami,” tegasnya.
Kesimpulan
Laporan yang diajukan oleh Kepala Desa Pabuaran ini menjadi langkah hukum dalam menghadapi penyebaran berita fitnah dan provokasi. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya klarifikasi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Redaksi














