Kepala Desa Pabuaran Laporkan Kasus Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polres Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Pabuaran Laporkan Kasus Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polres Bogor

Bogor | Mata Pena News – Kepala Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan kasus fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Bogor. Laporan ini terkait dengan berita fitnah yang sempat beredar dan aksi demonstrasi yang dianggap bernuansa provokatif terhadap dirinya.

Berita yang dimaksud telah beredar secara online, namun saat ini sudah tidak ditemukan karena diduga telah di-take down oleh media yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang disebarluaskan sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Senin, 24 Februari 2025, Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden, secara resmi mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan. Laporan tersebut tercatat dalam:

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Dengan nomer laporan ke polres Bogor Nomor: STPP/16/11/2025/Reskrim

Pernyataan Kepala Desa

Dalam keterangannya kepada awak media, Deden Aden menegaskan bahwa jalur hukum ditempuh sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian masalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada permasalahan, kita harus menyelesaikannya melalui jalur yang telah diatur oleh undang-undang. Saya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu hoaks,” ujar Aden.

Ia juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu fitnah untuk kepentingan politik dan melakukan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat desa.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

“Saya berharap kasus ini bisa segera diselesaikan, sehingga warga dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Saya juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku fitnah dan provokator yang telah membuat kegaduhan di desa kami,” tegasnya.

Kesimpulan

Laporan yang diajukan oleh Kepala Desa Pabuaran ini menjadi langkah hukum dalam menghadapi penyebaran berita fitnah dan provokasi. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya klarifikasi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Redaksi

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB