Kegiatan Program Jumat Curhat Polres Bogor: Warga Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Seputar Tindak Lanjut Terkait Pelaporan Kehilangan 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Jumat, 23 Agustus 2024, Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Program Jumat Curhat yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Bogor pada Jumat, 23 Agustus 2024. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB

Ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Bogor, KOMPOL Yudi Kusyadi,SH dan turut hadir Kasat Binmas Polres Bogor IPTU Nimrod, S.H., beserta beberapa anggota personil Polres Bogor lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh dua perwakilan warga yang turut menyampaikan keluhan dan pertanyaan seputar pelaporan Kehilangan t dan pengurusan dokumen penting. Dalam sambutannya, KOMPOL Yudi K menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga serta mengapresiasi partisipasi mereka dalam kegiatan ini.

Baca Juga:  Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat

Warga masyarakat yang hadir Sdr. Didin Saparullah, seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, mengawali sesi curhat dengan menyampaikan bingung terkait mekanisme pelaporan kehilangan khususnya pencurian sepeda motor, serta prosedur jika kehilangan surat-surat berharga.

Menanggapi hal ini, KOMPOL Yudi K menjelaskan bahwa laporan pencurian dapat dilakukan di Polsek setempat atau terdekat sesuai lokasi kejadian. Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kebingungan dalam proses pelaporan dapat menghubungi polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas di wilayah mereka.

Baca Juga:  Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Selain itu, Sdr. Moh. Yusril, juga seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, menanyakan mengenai persyaratan pembuatan SKCK serta prosedur pelaporan kehilangan dokumen penting seperti akta kelahiran dan sertifikat tanah. KOMPOL Yudi K memberikan penjelasan bahwa laporan kehilangan dokumen seperti KTP

dapat dilakukan di mana saja, sedangkan untuk akta kelahiran atau sertifikat tanah, pelaporan harus dilakukan di Polres Bogor. Beliau juga menegaskan bahwa surat keterangan kehilangan ini merupakan syarat untuk pengurusan dokumen duplikat,

Bukan pengganti dokumen yang hilang, sampai berita ini diturunkan giat berjalan dengan baik lancar dan situasi kondusif.

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB