*Kapolres Bogor Dan Jajaran Bersama Bupati Kab. Bogor Sidak Pabrik Minyak Goreng, Ungkap Praktik Pengemasan Ulang Minyakkita Ada Pengurangan Isi Takaran Dalam Kemasan Pouch*

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Pena News – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.S.I.K.,M.H. melakukan sidak di sebuah pabrik minyak goreng di Desa Cijujung, Kecamatan Sukarajal, Kabupaten Bogor dan jajaran bersama Bupati kabupaten Bogor BPK Rudy Susmanto, M.SI.

Dalam sidak tersebut, pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah yang dikemas menyerupai merek “Minyakita” tanpa izin resmi.

Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti bahwa pabrik tersebut mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan siap jual dengan label menyerupai “Minyakita”.

Selain itu, praktik kecurangan juga ditemukan dalam pengurangan takaran isi kemasan, serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Menurut hasil penyelidikan, pengelola pabrik Tersangak berinisial TRM memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber dan mengemasnya ulang.

Produk tersebut dijual seharga Rp15.600 per liter, namun di tingkat konsumen, harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter.

Dalam sehari, pabrik ini mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng, setara dengan 10.500 kemasan palsu, dengan potensi keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar produksi resmi.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

TRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minyak goreng kemasan dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi dengan izin edar yang jelas, dan jangan tergiur dengan penawaran harga murah atau diskon. Tutup Kapolres Bogor AKBP Rio.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB