Jakarta | Matapenanews –
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) periode 2026–2031 menggelar audiensi dengan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Gedung Rizali Noor Lantai 6, Ruang Rapat Lili, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara organisasi buruh dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di lapangan.
Delegasi Jamkeswatch FSPMI dipimpin Sekretaris Nasional Heri Irawan, didampingi Vice President Bidang Jaminan Sosial Roni Febrianto, Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Supriadi, Koordinator Hubungan Antar Lembaga Heru Purnomo, Koordinator SPAMK M. Nuryanto, Koordinator SPDT Faisal, serta Bendahara Eny.
Rombongan diterima langsung oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pemerintah, Dr. Rukijo, S.E., M.M., bersama jajaran tenaga ahli dan Sekretariat Dewan Pengawas yang dipimpin Elfanetti.
Dalam pemaparannya, Dr. Rukijo menjelaskan bahwa Program JKN saat ini dapat diibaratkan sebagai miniatur APBN karena cakupan pesertanya sangat besar. Dari total sekitar 289 juta penduduk Indonesia, sebanyak 284 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, meskipun tingkat kepesertaan aktif baru mencapai sekitar 80,5 persen.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa pandemi COVID-19, kondisi keuangan BPJS Kesehatan sempat mengalami surplus karena pembiayaan pasien COVID-19 ditanggung oleh APBN melalui Kementerian Kesehatan. Namun, saat ini tantangan kembali meningkat, salah satunya akibat semakin banyak masyarakat usia produktif yang menderita penyakit tidak menular seperti diabetes dan penyakit kronis lainnya yang menyerap sekitar 26 persen pembiayaan pelayanan kesehatan.
Menurut Rukijo, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya penguatan sistem melalui peningkatan kualitas kepesertaan, kolektabilitas iuran, pengendalian biaya pelayanan kesehatan, serta memperkuat program promotif dan preventif agar masyarakat tidak jatuh sakit.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Jamkeswatch FSPMI, khususnya dalam penyelesaian persoalan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran secara tertib.
“Kami berharap kerja sama dengan Jamkeswatch dapat semakin diperkuat, terutama dalam menangani kasus-kasus badan usaha, sehingga keberlangsungan Program JKN tetap terjaga,” ujar Rukijo.
Selain itu, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan meminta dukungan FSPMI untuk membantu pendataan peserta Penerima Upah (PPU) di berbagai daerah, sekaligus membuka ruang penyampaian berbagai kasus yang ditemukan Jamkeswatch agar dapat menjadi bahan evaluasi Dewan Pengawas.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pengawas juga menyampaikan tengah mengkaji penguatan program promotif dan preventif, melakukan monitoring Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), Program Rujuk Balik (PRB), serta pelaksanaan skrining kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dewan Pengawas juga meminta masukan mengenai respons petugas BPJS Kesehatan di 126 kantor cabang terhadap koordinasi penanganan kasus yang dilakukan Jamkeswatch.

Sementara itu, Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan menyampaikan sejumlah masukan yang selama ini menjadi aspirasi pekerja dan peserta JKN.
Jamkeswatch mengusulkan agar sebagian penerimaan cukai rokok dapat dialokasikan untuk memperkuat pendanaan BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami defisit yang berpotensi mengganggu arus kas rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Menurut Heri, apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan terganggu, maka pelayanan kepada peserta juga dikhawatirkan ikut terdampak.
Jamkeswatch juga mendorong penguatan peran fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui optimalisasi pelayanan promotif dan preventif, termasuk upaya menekan tindakan medis yang tidak diperlukan apabila masih memungkinkan dilakukan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, FSPMI meminta adanya kejelasan prosedur pelayanan bagi pasien, khususnya terkait definisi kondisi gawat darurat (emergency) dalam proses rujukan dari FKTP ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah pengembangan fitur pada aplikasi Mobile JKN agar pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan dapat melakukan pendaftaran awal secara mandiri. Selanjutnya, data tersebut dapat diverifikasi oleh petugas BPJS Kesehatan sebagai langkah pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha.
Jamkeswatch juga mengusulkan revisi Peraturan Presiden terkait penjaminan korban tindak kekerasan, mengingat selama ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukan merupakan lembaga penjamin pembiayaan pelayanan kesehatan.
Di bidang pelayanan, Jamkeswatch meminta agar petugas BPJS SATU di rumah sakit lebih responsif dalam menangani pengaduan peserta, terutama pada malam hari, hari libur, maupun di luar jam kerja.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Baik Jamkeswatch FSPMI maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sepakat untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam rangka menjaga keberlanjutan Program JKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, khususnya kalangan pekerja dan keluarganya.
*red/Heri














