Heri Irawan Ingatkan Masyarakat Pahami Batasan Hukum Penghinaan, Fitnah, dan Penyadapan.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, | Matapenanews.com – Di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan teknologi informasi, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam berbicara, menulis, serta menyebarkan informasi. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.

Heri Irawan, Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimpred) Matapenanews.com yang juga mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tindakan yang dianggap sepele, seperti bergosip, menyebarkan tuduhan, meneruskan (forward), atau membagikan isi percakapan pribadi, dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Banyak orang menganggap gosip atau meneruskan tangkapan layar percakapan hanyalah hal biasa. Padahal, apabila dilakukan tanpa hak dan memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum,” ujar Heri Irawan. Sabtu, (18/7/2026)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Pasal 433. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan, gambar, unggahan media sosial, atau media elektronik lainnya yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, pelaku dapat dikenakan ketentuan pencemaran tertulis dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Menurut Heri Irawan, contoh yang sering terjadi adalah gosip di tempat kerja. Misalnya, seseorang menyebarkan cerita bahwa rekan kerjanya melakukan penggelapan uang perusahaan, menerima suap, atau memiliki hubungan yang merusak reputasinya, padahal tuduhan tersebut tidak benar. Apabila tuduhan tersebut disampaikan agar diketahui banyak orang dan menyerang kehormatan seseorang, perbuatan itu dapat berpotensi memenuhi unsur pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP.

KUHP juga mengatur tindak pidana fitnah dalam Pasal 434. Seseorang dapat dipidana apabila diberikan kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, namun tidak dapat membuktikannya, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, Heri Irawan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan maupun meneruskan (forward) isi percakapan pribadi. Sebagai contoh, seseorang menerima tangkapan layar atau pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp, Telegram, atau aplikasi pesan lainnya, kemudian meneruskannya ke grup lain, mengunggahnya ke media sosial, atau menyebarkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan. Apabila isi komunikasi tersebut diperoleh melalui penyadapan atau akses yang dilakukan secara melawan hukum, penyebaran atau penerusan hasilnya dapat berpotensi dikenai ketentuan Pasal 258 KUHP.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Pasal 258 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil penyadapan tersebut.

Heri Irawan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan sarana komunikasi digital. Sebelum menyampaikan informasi, meneruskan pesan, membagikan percakapan, atau menyebarkan tuduhan terhadap seseorang, masyarakat perlu memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum maupun hak privasi orang lain.

“Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Jangan sampai ucapan, tulisan, unggahan, atau tindakan kita dalam meneruskan informasi justru merugikan orang lain dan berujung pada persoalan hukum. Mari membangun budaya komunikasi yang santun, menghormati privasi, serta menjunjung tinggi etika dan hukum,” tutup Heri Irawan.

Berita Terkait

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik
Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.
UGG Tampil di ICCIT 2026, Dosen Paparkan Riset Digitalisasi Bisnis Fotografi
Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026
Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat?
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Jumat, 25 September 2026 - 06:55 WIB

UGG Tampil di ICCIT 2026, Dosen Paparkan Riset Digitalisasi Bisnis Fotografi

Rabu, 23 September 2026 - 15:11 WIB

Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Rabu, 16 September 2026 - 09:41 WIB

Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB