Kota Bekasi | matapenanews.com – Kontestasi Pemilu 2024 tinggal menghitung waktu, tahapan penetapan peserta pemilu resmi ditetapkan yakni 17 Peserta.
Aji Ali Sabana Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kota Bekasi menyampaikan bahwa Aturan UU Pemilu dengan maksud mewujudkan pemilihan umum langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan demikian penataan daerah pemilihan anggota legislatif dilaksanakan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pemilu, yaitu kesetaraan nilai suara dalam upaya meningkatkan nilai suara yang setara antar dapil yang satu dengan dapil yang lainnya.
“Kesetaraan nilai suara, kepatuhan pada sistem pemilu yang propersional, integritas wilayah, berada dalam cakupan daerah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan adalah prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil.” Ujar politisi NasDem Bang Ali Sabana.
Terkait dengan beberapa alternatif jumlah dapil yakni 5, 6 dan 7 dapil yang telah disampaikan KPU Kota Bekasi pada agenda sosialisasi beberapa waktu yang lalu.
Dengan pertimbangan kesetaraan, keadilan maka kami koalisi 12 parpol melakukan komunikasi yang intens. Alhamdulillah DPD Partai NasDem Kota Bekasi sebagai tuan rumah menginisiasi pertemuan lanjutan tersebut dalam forum resmi di Sekretariat DPD Partai NasDem Kota Bekasi, dihadiri 10 dari 12 perwakilan Partai Politik, menetapkan Gerakan 5 Jari yang menjadi simbol 5 Dapil Pileg 2024, berlangsung 13/12/2022. Tegas Bang Ali Sabana.
Sepuluh dari Dua Belas Partai undangan yang hadir dalam acara Rapat pembahasan DAPIL Kota tersebut adalah:
1. Partai Bulan Bintang Kota Bekasi
2. Partai Garuda Kota Bekasi
3. Partai Gelora
4. Partai Gerindra
5. Partai Hanura
6. Partai PKB
7. Partai NasDem
8. Partai Perindo
9. Partai PPP
10. Partai PSI
“Wujud komitmen bersama untuk mengawal proses ini, perwakilan parpol yang hadir, bersepakat menandatangani kesepakan bersama dan di stempel resmi masing-masing parpol.” Tutup Bang Ali Sabana. (Jks)