Jepara | Mata Pena News – Pemerintah Desa Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat. Pihak desa menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat merupakan kesalahpahaman antara pihak pelapor warga kepada media dengan perangkat desa.
Kepala Desa Guwosobokerto, Suwargi, menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak pernah menginstruksikan ataupun membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada warga, termasuk dalam pelayanan administrasi maupun pelayanan program BPJS PBI.
“Pemerintah desa sudah menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh disertai pungutan liar. Apabila ada oknum perangkat yang melakukan pungutan, hal tersebut di luar sepengetahuan Kepala Desa,” ujar Suwargi.
Sementara itu, salah satu perangkat desa,Ali, menjelaskan bahwa perangkat desa tidak pernah meminta uang kepada warga. Menurutnya, uang sebesar Rp50 ribu yang sempat dipersoalkan merupakan pemberian sukarela dari warga sebagai bentuk bantuan untuk biaya bensin.
“Perangkat desa tidak pernah meminta uang kepada warga. Warga sendiri yang memberi uang bensin sebesar Rp50 ribu karena merasa ingin membantu,” kata Ali.
Pemerintah Desa Guwosobokerto berharap masyarakat tidak salah memahami informasi yang berkembang dan tetap percaya bahwa perangkat desa bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga.
“Tidak ada pungli di sini. Ini hanya kesalahpahaman saja. Kami berharap masyarakat tidak salah paham dan tetap percaya bahwa perangkat desa bekerja untuk kepentingan warga,” tutup Suwargi.
Yuda
Penulis : Yuda










