Kab Bogor | Mata Pena News – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (9/5/2025)
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap perubahan Propemperda yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, hasil evaluasi kementerian, serta rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Perubahan ini adalah bentuk adaptasi atas dinamika regulasi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bogor. Kami mengusulkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah daerah dan 3 Raperda inisiatif DPRD,” jelas Rudy.
Adapun Raperda dari pemerintah mencakup pengelolaan APBD, rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyertaan modal, serta revisi Perda tentang pajak dan retribusi. Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD meliputi penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas, perlindungan sumber daya air, dan pengelolaan sampah.
Rapat paripurna ini juga menetapkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 yang merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026. Rudy menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD bersama perangkat daerah dan BUMD.
“Kami percaya sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting demi tercapainya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Bogor harus dibangun oleh semua pihak yang mencintainya,” ujar Rudy menutup sambutannya.
Rapat ini juga menandai berakhirnya Masa Persidangan Kedua dan dibukanya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025.
Rud














