BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Berkas Telah Diserahkan, Penjaminan Belum Pasti. Jamkeswatch FSPMI Soroti Celah Perlindungan Sosial bagi Korban Tindak Pidana.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Mata Pena News — Jamkeswatch FSPMI bersama elemen buruh Jawa Timur berencana mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendesak kepastian penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Mojokerto.

Rencana aksi tersebut muncul di tengah ketidakpastian pembiayaan pengobatan yang harus dihadapi keluarga korban. Meski dokumen persyaratan telah dilengkapi dan diserahkan kepada LPSK pada Selasa (20/10/2026), kepastian mengenai penjaminan biaya perawatan para korban hingga kini masih belum diperoleh.

Bagi Jamkeswatch FSPMI, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ketidakjelasan mekanisme pembiayaan berpotensi menambah beban korban dan keluarga yang tengah menghadapi dampak serius dari tindak pidana.

Diserang Gangster Saat Membeli Kopi, Tiga Orang Terluka

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah angkringan di Jalan Empunala Ngambetsari, RT 04/RW 05, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban saat itu sedang membeli kopi dan makanan ringan di angkringan. Tiba-tiba, sekelompok pemuda yang datang menggunakan kendaraan roda dua menyerang para pengunjung dengan senjata tajam tanpa peringatan.

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam pada tangan dan kaki kanan. Kelompok penyerang juga dilaporkan membacok pengunjung lainnya serta merusak kendaraan dan fasilitas angkringan.

Aksi tersebut berlangsung sekitar lima menit sebelum para pelaku meninggalkan lokasi. Sedikitnya tiga orang dilaporkan mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Para korban kemudian dilarikan ke RS Kamar Medika untuk mendapatkan perawatan medis. Beberapa korban harus menjalani rawat inap karena mengalami luka robek yang cukup parah dan dalam.

Namun, di tengah kebutuhan pelayanan medis tersebut, keluarga korban memperoleh informasi dari pihak rumah sakit bahwa biaya pengobatan akibat tindak kejahatan tersebut tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

LPSK dan BPJS Kesehatan Belum Memberikan Kepastian Penjaminan

Keluarga korban kemudian berupaya mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan LPSK Perwakilan Jawa Timur dan BPJS Kesehatan wilayah Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta melengkapi dokumen persyaratan untuk diproses lebih lanjut oleh LPSK. Penjaminan masih menunggu keputusan pihak yang berwenang dan belum dapat dipastikan kapan akan memperoleh kepastian.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Pada Selasa (20/10/2026), dokumen yang diminta telah dilengkapi dan diserahkan kepada LPSK. Meski demikian, keluarga masih menunggu kejelasan mengenai keputusan penjaminan biaya pengobatan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan disebut membuka kemungkinan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat rekomendasi atau keterangan bahwa biaya pelayanan tersebut tidak dijamin oleh LPSK. Proses ini juga perlu memperhatikan ketentuan administrasi penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), yang menurut informasi dalam pendampingan memiliki batas waktu maksimal 3 x 24 jam.

Situasi tersebut membuat keluarga menghadapi keterbatasan waktu untuk mencari alternatif pembiayaan apabila penjaminan melalui LPSK tidak dapat diberikan.

Pada Selasa siang, Kapolresta setempat juga dilaporkan menjenguk korban dan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Keluarga diminta menunggu perkembangan lebih lanjut.

Ipang Sugiasmoro: Perlindungan Masyarakat Jangan Sampai Terkesan Tebang Pilih

Koordinator Advokasi dan Hukum DPN Jamkeswatch FSPMI, Ipang Sugiasmoro, menilai ketidakjelasan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan atau tindak pidana yang membutuhkan perlindungan LPSK menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem perlindungan sosial.

“Tidak jelasnya pembiayaan kesehatan bagi korban penganiayaan atau tindak pidana yang membutuhkan perlindungan LPSK menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem perlindungan sosial kita. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa perlindungan terhadap masyarakat masih tebang pilih,” tegas Ipang.

Menurutnya, korban telah menanggung penderitaan akibat tindak pidana, tetapi masih harus menghadapi ketidakpastian mengenai biaya pengobatan yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Ipang menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tidak boleh terhambat oleh tumpang tindih kewenangan, prosedur administratif, maupun ketidakjelasan mekanisme penjaminan antarlembaga.

“Negara tidak boleh membiarkan korban terjebak dalam ketidakpastian pembiayaan. Perlindungan saksi dan korban harus berjalan seiring dengan kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena belum jelasnya mekanisme pembiayaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi celah dalam sistem jaminan sosial dan mekanisme perlindungan korban tindak pidana.

“Kami mendesak LPSK, BPJS Kesehatan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk duduk bersama, memperjelas pembagian tanggung jawab, dan memastikan adanya mekanisme penjaminan yang cepat, transparan, serta tidak saling melempar tanggung jawab,” lanjutnya.

Ipang menegaskan, “Jangan sampai negara hadir ketika pelaku tindak pidana diproses hukum, tetapi justru tidak memberikan kepastian ketika korban membutuhkan biaya untuk memulihkan kesehatannya. Perlindungan korban bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.”

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

Tommy Juniannur: Jangan Biarkan Korban Menanggung Beban Berlapis

Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur, juga menegaskan pentingnya kepastian penjaminan biaya pengobatan bagi para korban. Menurutnya, korban tindak pidana tidak seharusnya menghadapi beban berlapis, yakni menanggung dampak kekerasan sekaligus ketidakpastian pembiayaan pelayanan medis.

Tommy mendorong LPSK dan BPJS Kesehatan untuk segera memperjelas mekanisme penjaminan yang dapat ditempuh, termasuk persyaratan dokumen, status permohonan, serta alternatif pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai koordinasi antarlembaga harus menghasilkan solusi konkret yang dapat dipahami keluarga korban, bukan sekadar arahan untuk menunggu tanpa kepastian waktu dan langkah berikutnya.

Jamkeswatch FSPMI menekankan bahwa kebutuhan medis korban harus tetap menjadi perhatian utama. Penyelesaian administrasi perlu dilakukan secara cepat dan terkoordinasi agar keluarga memperoleh kepastian mengenai pembiayaan perawatan yang sedang dijalani.

Rabu, 21 Oktober 2026: Jamkeswatch FSPMI dan Buruh Jatim Siap Geruduk LPSK

Sebagai bentuk desakan atas persoalan tersebut, Jamkeswatch FSPMI bersama elemen buruh Jawa Timur berencana mendatangi Kantor LPSK Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (21/10/2026).

Langkah tersebut diarahkan untuk meminta penjelasan mengenai status permohonan penjaminan, kepastian keputusan, serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila biaya pengobatan para korban belum dapat dijamin melalui LPSK.

Jamkeswatch FSPMI juga mendorong adanya koordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan agar tersedia kejelasan mengenai persyaratan dan kemungkinan penjaminan alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Jamkeswatch FSPMI dan buruh Jawa Timur, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketika korban masih membutuhkan pelayanan medis, kepastian pembiayaan merupakan bagian penting dari upaya melindungi hak-hak mereka.

Aksi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi lembaga terkait untuk mengevaluasi mekanisme perlindungan korban tindak pidana, khususnya ketika korban membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi menghadapi ketidakjelasan penanggung biaya.

Jamkeswatch FSPMI menegaskan bahwa korban tindak pidana tidak boleh kembali menjadi korban akibat ketidakjelasan sistem. Kepastian perlindungan, akses pelayanan kesehatan, dan mekanisme pembiayaan yang transparan harus menjadi perhatian bersama.

Bagi para korban di Mojokerto, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penjelasan prosedur, melainkan kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh agar pelayanan medis dan pemulihan kesehatan dapat terus berjalan.

Berita Terkait

tes
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB