BOGOR | Mata Pena News — Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Heri Irawan, memberikan sosialisasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruangan Training Center PT Honoris Industry, Jalan Raya Sukabumi KM 2, Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemaparannya, Heri Irawan menjelaskan pentingnya pemahaman pekerja mengenai program JKN, termasuk hak peserta, akses pelayanan kesehatan, serta mekanisme yang perlu diketahui ketika menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan.
Menurut Heri, pekerja tidak cukup hanya menjadi peserta JKN, tetapi juga harus memahami manfaat program tersebut dan berperan aktif mengawal pelaksanaannya agar hak atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi.
“Pekerja harus memahami hak dan manfaat JKN, serta aktif mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai ketika menghadapi persoalan pelayanan kesehatan, kita justru tidak mengetahui hak yang dimiliki dan langkah yang harus dilakukan. Jamkeswatch hadir untuk membantu mengedukasi dan mendampingi pekerja agar hak-hak jaminan kesehatannya dapat terlindungi,” ujar Heri.
Pekerja Perlu Memahami Hak JKN Pascapemutusan Hubungan Kerja
Heri juga menekankan pentingnya pekerja memahami ketentuan kepesertaan JKN ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, pekerja perlu mengetahui ketentuan mengenai manfaat jaminan kesehatan setelah PHK, termasuk informasi yang kerap disebut sebagai perlindungan selama enam bulan pasca-PHK.
Pemahaman ini penting agar pekerja tidak keliru dalam menafsirkan haknya maupun mengabaikan status kepesertaan setelah hubungan kerja berakhir.
“Ketika terjadi PHK, pekerja harus mengetahui bagaimana status kepesertaan JKN-nya dan apa saja ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pekerja kehilangan informasi mengenai haknya karena tidak memahami aturan. Karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian bersama dan disosialisasikan kepada seluruh anggota,” jelasnya.
Heri juga mengingatkan bahwa ketentuan perlindungan enam bulan pasca-PHK perlu dipahami sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai status kepesertaan dan kewajiban pemberi kerja.
Dorong Perusahaan Mendaftarkan Anggota Keluarga Tambahan
Selain membahas hak pekerja, Heri mendorong perusahaan agar memberikan perhatian terhadap kepesertaan anggota keluarga tambahan (AKT) dalam program JKN. Menurutnya, perluasan kepesertaan kepada anggota keluarga yang memenuhi ketentuan merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi keluarga pekerja.
Ia berharap perusahaan dan serikat pekerja dapat berkomunikasi secara aktif mengenai pendaftaran anggota keluarga tambahan, sehingga pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan iuran yang berlaku.
“Jaminan kesehatan bukan hanya persoalan pekerja yang bersangkutan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan keluarga. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan membantu memberikan informasi dan memfasilitasi pendaftaran anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pekerja dapat memahami pilihan kepesertaan yang tersedia untuk keluarganya,” ungkap Heri.
Ia menambahkan, peningkatan kepesertaan aktif perlu didukung oleh pemahaman yang baik mengenai administrasi kepesertaan, pembayaran iuran, serta hak dan kewajiban peserta JKN.
Kegiatan Dilanjutkan dengan Diskusi
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama peserta dari Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry.
Sesi diskusi menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai program JKN serta membahas persoalan yang berkaitan dengan akses dan pelayanan kesehatan.
Melalui diskusi tersebut, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak peserta JKN, ketentuan kepesertaan pasca-PHK, serta langkah yang dapat dilakukan apabila menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran anggota serikat pekerja mengenai pentingnya jaminan kesehatan. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan kepada anggota lainnya sehingga pemahaman mengenai JKN semakin luas di lingkungan pekerja.
Jamkeswatch FSPMI diharapkan terus berperan dalam edukasi, pengawasan, dan pendampingan terkait akses pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry diharapkan semakin aktif mengawal hak-hak jaminan kesehatan, memahami manfaat program JKN, serta mendorong peningkatan kepesertaan aktif bagi pekerja dan keluarganya.
*(Hi)














