Kota Bogor | Mata Pena News – HUMPROUB – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (31/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum raperda diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke paripurna, dokumen pertanggungjawaban APBD telah dibahas secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan pelaksanaan anggaran memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga DPRD memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujar Adityawarman.

Ia menambahkan, persetujuan DPRD menandai berakhirnya tahapan pembahasan legislatif terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebelum memasuki proses berikutnya sesuai mekanisme yang diatur regulasi.
Selain agenda pengesahan raperda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD.
Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi dasar awal pembahasan APBD 2027, termasuk penentuan arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, dan plafon anggaran agar program pembangunan lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa realisasi keuangan dan pelaksanaan program sepanjang 2025 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal, transparansi, dan akuntabilitas.
Dedie juga mengapresiasi DPRD Kota Bogor, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran dalam mengkaji serta menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban APBD hingga dapat disetujui bersama.
“Pertanggungjawaban APBD 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Dedie.

Raihan WTP untuk kesepuluh kalinya tersebut, menurut Dedie, menjadi bukti konsistensi Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi dari komisi maupun fraksi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi penting untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Dedie juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan teknis dan administratif hasil pembahasan bersama DPRD.
Menurutnya, penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus menjadi prioritas, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sarana publik
“Program yang menyangkut kebutuhan masyarakat harus dilaksanakan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan warga Kota Bogor,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD dan Pemerintah Kota Bogor kini melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027 melalui pembahasan KUA-PPAS.
Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang akuntabel, berpihak kepada masyarakat, dan mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Kota Bogor.***














