Kota Bogor | Mata Pena News – DPRD Kota Bogor mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Meski sejumlah aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan, DPRD menegaskan pelaksanaan perda tidak boleh tertunda karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera melaksanakannya sesuai kewenangan masing-masing.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” ujar Devie, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, penetapannya masih tertunda setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.
Selain itu, masih terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang membutuhkan regulasi pelaksana. Meski demikian, DPRD menegaskan implementasi perda harus tetap berjalan sembari proses penyusunan Perwali diselesaikan.
Perwali nantinya diprioritaskan mengatur tiga substansi utama, yaitu tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, dan pembinaan.
Dalam rapat pembahasan, DPRD juga menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak, termasuk fenomena cycle of abuse, yaitu korban kekerasan seksual yang tidak memperoleh rehabilitasi psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Berdasarkan paparan dalam rapat, satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera mendapatkan penanganan.
Data KPAID Kota Bogor menunjukkan sepanjang tahun sebelumnya terdapat sekitar 200 pengaduan, dengan 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara itu, hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan (bullying), yang mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar.
“Hasil evaluasi menunjukkan perilaku perundungan di usia sekolah dasar berpotensi berkembang menjadi kenakalan remaja, kekerasan seksual hingga perilaku berisiko lainnya apabila tidak ditangani sejak dini. Namun, program pendampingan saat ini masih terkendala keterbatasan personel,” jelas Devie.
Tak hanya persoalan perlindungan anak, DPRD juga menyoroti perkembangan kasus HIV di Kota Bogor yang menunjukkan pergeseran usia penderita ke kelompok usia yang lebih muda.
Data Dinas Kesehatan mencatat selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 212 kasus baru HIV, terdiri dari 19 kasus pada usia 15–19 tahun, 44 kasus usia 20–24 tahun, dan 39 kasus usia 25–29 tahun. Bahkan, masih ditemukan kasus pada anak berusia di bawah 15 tahun.
Melihat kondisi tersebut, DPRD mengusulkan pelaksanaan Warning Campaign yang melibatkan seluruh OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan guna memperkuat edukasi dan upaya pencegahan.
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, anti-perundungan, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan ketahanan keluarga.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor untuk mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain mempercepat penyusunan Perwali, DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal.
Red














