Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 09:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – 

HUMPROPUB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat paripurna pada Selasa (7/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor sampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap arah pembangunan, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari regulasi penyelenggaraan rumah susun, perubahan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan program daerah.

Beebagai laporan dari panitia khusus (pansus)

penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapempeeda),Serta hasil partisifasi Gubernur Jawa Barat turut menjadi landasan pembahasan utama

Terkait pertanggungjawaban APBD 2025, Ketua DPRD Kota Bogor menilai laporan keuangan Pemkot Bogor secara umum telah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan yang baik.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kota Bogor dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Laporan ini nantinya akan dibedah lebih lanjut oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD,” kata Adityawarman.

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun sebagai langkah konkrit tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Regulasi ini dirancang demi menghadirkan kepastian hukum pada sektor hunian vertikal di Kota Bogor.

Baca Juga:  24 Titik Kebocoran Ditemukan, Tirta Pakuan Pulihkan Aliran Air di Curug Permai

Salah satu poin penting yang diwajibkan bagi pihak swasta atau pengembang komersial adalah penyediaan hunian khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan komersial untuk hunian MBR, baik dalam satu kawasan maupun di lokasi lain di wilayah Kota Bogor,” kata Eka Wardhana.

Selain itu, guna mengoptimalkan pemanfaatan dan mencegah penyalahgunaan aset daerah, masa sewa rumah susun milik Pemkot Bogor juga dibatasi maksimal empat tahun, dengan opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun.

DPRD Kota Bogor juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) agar program CSR perusahaan swasta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan daerah.

Untuk memperkuat sinergi, kami mengusulkan pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” ucap Eka menambahkan.

Di sektor ekonomi kreatif, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menyebutkan Raperda yang terdiri dari 17 bab ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pelaku usaha lokal berupa penyediaan pusat kreasi, zona kreatif, hingga sentra industri kreatif.

Beralih ke masalah tata ruang, Wakil Ketua Pansus RTH, Pepen Firdaus, menegaskan adanya perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau demi meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat maupun korporasi.

Baca Juga:  Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau akan dikenakan sanksi denda Kategori II guna meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang,” jelas Pepen Firdaus.

Mengingat kondisi geografis wilayah yang memiliki kerawanan tinggi, status kelembagaan BPBD Kota Bogor dipastikan naik kelas dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A.

Ketua Pansus BPBD, Nasya Kharisa Lestari, berpendapat penyesuaian ini sudah didasarkan pada hasil kajian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan status baru tersebut, BPBD Kota Bogor akan memiliki struktur organisasi yang lebih kuat, sistem penanganan kebencanaan yang lebih responsif, serta peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ucap Nasya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut positif perumusan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029 sebagai instrumen vital pemetaan potensi lokal meskipun Kota Bogor secara umum berbasis pada sektor jasa dan perdagangan.

Penyusunan rencana tersebut juga harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan para ahli agar mampu menghasilkan solusi serta ide-ide kreatif bagi pengembangan industri yang sesuai dengan karakteristik Kota Bogor,” pungkas Dedie A. Rachim.

Rapat paripurna ini ditutup dengan pembentukan Pansus baru untuk membahas Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029, serta pemberian persetujuan atas sejumlah Raperda agar segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) (*)

 

 

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB