Bantahan Eggi Sudjana Terkait Tuduhan Mengakui Keaslian Ijazah Jokowi dan Isu Permintaan Maaf

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mata Pena News – Eggi Sudjana, mantan Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), menyampaikan klarifikasi resmi dan tegas terkait tuduhan yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa saya pernah mengakui keaslian ijazah SMA Jokowi serta meminta maaf terkait permasalahan tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap dan faktual:

 

1. Terkait Tuduhan Mengakui Ijazah Jokowi Asli

 

Saya tegaskan untuk yang kesekian kalinya: SAYA TIDAK PERNAH MENYATAKAN BAHWA IJAZAH SMA JOKOWI ADALAH ASLI.

 

Pernyataan yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks yang bertentangan dengan apa yang telah saya sampaikan secara terbuka dan konsisten, yaitu:

 

“Ijazah SMA asli Jokowi belum pernah saya lihat.”

 

Pernyataan ini telah saya sampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan, baik dalam wawancara, diskusi publik, maupun siaran podcast, serta didasarkan pada fakta hukum dan peristiwa nyata, antara lain:

 

– Pada tiga kali persidangan gugatan terkait ijazah SMA Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

​

– Saat bertindak sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo.

​

– Saat TPUA mengajukan gugatan terkait ijazah S1 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2024.

​

– Saat berkunjung ke kediaman Bapak Jokowi di Solo pada tanggal 8 Januari 2026.

 

Secara logika dan perspektif hukum, adalah tidak mungkin dan tidak berdasar hukum jika saya dinyatakan menyatakan “ijazah Jokowi asli”, sedangkan objek asli dokumen tersebut sama sekali tidak pernah diperlihatkan maupun diserahkan untuk diteliti kepada saya.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

 

2. Fakta Persidangan dan Saksi

 

Segala pernyataan yang telah saya publikasikan berulang kali tersebut memiliki dasar fakta yang kuat dan dapat dibuktikan. Hal ini disaksikan oleh para pengunjung sidang, rekan-rekan pengacara, termasuk Damai Hari Lubis (DHL) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal/Koordinator Advokat TPUA, serta merupakan konseptor gugatan dan pelaporan dalam DUMAS Mabes Polri.

 

Poin fakta yang tak terbantahkan adalah: dalam persidangan tahun 2022, persidangan perkara pidana Bambang Tri dan Gus Nur tahun 2023, hingga gugatan terkait ijazah S1 tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ijazah asli yang menjadi objek sengketa tidak pernah sekalipun diperlihatkan di depan umum maupun di dalam persidangan.

 

3. Terkait Isu Permintaan Maaf

Saya menolak, membantah dengan tegas, dan menegaskan bahwa SAYA TIDAK PERNAH MEMINTA MAAF terkait masalah sengketa ijazah Jokowi dalam situasi maupun kesempatan apa pun.

 

Hal ini termasuk saat kunjungan kami ke kediaman Bapak Jokowi di Solo pada tanggal 8 Januari 2026, yang didampingi oleh Damai Hari Lubis (DHL), beberapa rekan, pihak penyidik, serta perwakilan PROJO. Pada saat pertemuan tersebut, ijazah asli baik tingkat SMA maupun S1 tetap tidak diperlihatkan kepada kami. Perlu diingat, kehadiran saya dan DHL saat itu adalah mewakili kepentingan hukum atas seluruh gugatan yang diajukan oleh TPUA di bawah kepemimpinan saya, termasuk laporan pidana yang telah kami daftarkan dalam DUMAS Mabes Polri pada tanggal 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

 

Sikap saya dan TPUA sepenuhnya dilindungi oleh sistem hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai Peran Serta Masyarakat, Undang-Undang tentang Advokat, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Langkah yang kami ambil adalah bentuk pengawasan masyarakat yang sah dan dilindungi hukum, sehingga tidak ada alasan dasar bagi saya untuk meminta maaf.

 

KESIMPULAN

 

Sebagai penutup, saya Eggi Sudjana, menegaskan kembali posisi hukum saya: Saya tidak pernah melihat bentuk asli dari ijazah yang menjadi perdebatan publik, oleh karenanya saya tidak pernah, tidak akan, dan tidak mungkin menyatakan dokumen tersebut asli. Demikian pula halnya, saya tidak pernah meminta maaf atas upaya hukum yang sah yang telah kami lakukan.

 

Demikian rilis pers ini saya sampaikan untuk menjadi penjelasan yang sesungguhnya dan meluruskan informasi yang keliru di masyarakat.

 

Hormat saya,

Prof Dr, Eggi Sudjana SH.,M.Si – Brother Eggi Sudjana ( BES)(Mantan Ketua TPUA – Advokat Senior)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB