Semarang | Mata Pena News – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait program pengadaan perangkat Smart Classroom berupa Interactive Flat Panel atau Smart TV tahun 2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jateng sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk ke institusi tersebut. Sumarno dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam untuk memberikan penjelasan awal mengenai proses pengadaan perangkat tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, mengatakan bahwa pemeriksaan ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam proyek pengadaan tersebut.
“Ini masih tahap awal untuk menggali keterangan dan memahami bagaimana proses pengadaan berjalan,” ujar Ade.
Kejati Jawa Tengah saat ini fokus menelusuri pengadaan perangkat Smart TV yang dilaksanakan pada tahun 2024 di 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta alat bukti yang relevan.
Ade menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses akan ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Tengah belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam proyek tersebut dan masih terus mendalami seluruh informasi yang diperoleh.
Yuda /Red














