Klarifikasi Kepala MTs Negeri 2 Kota Bekasi Terkait Isu Siswa Tidak Boleh Mengikuti Ujian

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi | Mata Pena News – Kepala MTs Negeri 2 Kota Bekasi, H. Immroni, membantah pemberitaan di salah satu media online yang terbit pada 30 Januari 2026 terkait dugaan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar infak dan sedekah.

Menurut H. Immroni, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa MTs Negeri 2 Kota Bekasi tetap mengikuti ujian sebagaimana mestinya.

“Tidak ada siswa yang dilarang mengikuti ujian. Anak tersebut tetap ikut ujian, nilainya baik, dan dinyatakan lulus,” ujar H. Immroni saat dikonfirmasi media.

MTs Negeri 2 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Pedurenan No.10, RT 001/RW 003, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjalankan seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Lebih lanjut, H. Immroni menjelaskan bahwa pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan di lingkungan madrasah negeri berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

“Aturan ini mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite madrasah serta bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh kepala madrasah dan pengurus komite,” jelasnya.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

Ia menambahkan bahwa seluruh madrasah negeri, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis, bukan Kemendikbud.

Sementara itu, Abdul Rozaq, pengamat pendidikan madrasah negeri, membenarkan pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengelolaan dana di madrasah negeri memang mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.

“Seluruh madrasah negeri menggunakan aturan Dirjen Pendis sebagai pedoman pengelolaan dana komite pendidikan,” katanya.

Joko

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB