UNIT RESKRIM POLSEK TAJURHALANG UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok | Mata Pena News – Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (rumsong) dan Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian itu, korban Ida Rosjidawati kehilangan 1 unit televisi 50 inci merk Panasonic dan 1 unit handphone merk OPPO A76.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajurhalang pada Senin, 5 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk penelusuran berdasarkan nomor IMEI handphone yang dicuri.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama berinisial AA, di kediamannya yang berlokasi di Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada dua orang lainnya, masing-masing berinisial YA dan SS.

Televisi hasil curian dijual seharga Rp300.000, sedangkan handphone dijual seharga Rp500.000. Petugas kemudian mengamankan kedua penadah tersebut beserta barang bukti.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 1 unit Televisi merk Panasonic 50 inci
• 1 set Top Box merk Matrix
• 1 unit Handphone OPPO A76
• 1 buah linggis kecil warna hijau

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Tajurhalang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB