Rumpin | Mata Pena News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat resmi terkait penutupan sementara kegiatan produksi galian tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 26 September 2025, tanpa batas waktu yang ditentukan. Penutupan sementara itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK dengan keterangan Sifat Penting dan Hal: Teguran.
Dalam surat tersebut disebutkan, penghentian sementara kegiatan produksi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01/PEREK tertanggal 19 September 2025. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat permasalahan lingkungan, keselamatan, serta dampak negatif lain. Selain itu, tata kelola kegiatan pertambangan dan rantai pasok dinilai belum sesuai dengan amanat SE maupun ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga membenarkan adanya penghentian kegiatan tambang. Seorang pekerja di salah satu lokasi galian menyebut produksi sudah dikurangi sejak beberapa hari terakhir.
“Iya, kemarin-kemarin produksi sudah dikurangin, kalau sekarang katanya ditutup sementara,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada diungkapkan Beno, sopir truk pengangkut material tambang. Ia menyebut semua lokasi tambang di wilayah tersebut kini tidak beroperasi.
“Pada tutup. Katanya sih dalam waktu sementara,” ungkapnya.
Red














