Mata Pena News – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf untuk didaftarkan secara resmi.
> “Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Sabtu (7/6/2025).
Proses Pendaftaran Tanah Wakaf
Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses pendaftaran atau sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir permohonan
Identitas diri pemohon
Bukti kepemilikan tanah
Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
Tanpa Biaya, Sesuai Aturan
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Artinya, pemohon mendapat layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama secara gratis (Rp 0,00).
> “Ini adalah bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial,” jelas Nusron.
Prioritas Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pendaftaran tanah wakaf. Sertipikat tanah wakaf menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan tujuan wakaf.
> “Kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, adalah bagian dari pelayanan yang kami prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat,” ungkap Menteri Nusron.
Dorongan kepada Nadzir dan Masyarakat
Nusron mengimbau para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola agar memperoleh legalitas dan perlindungan hukum. Untuk mendukung target ini, Kementerian ATR/BPN juga melakukan:
Penyederhanaan persyaratan administratif
Penyediaan layanan informasi di kantor pertanahan dan kanal digital resmi
> “Langkah ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang,” pungkas Nusron.
Red














