Bogor | Mata Pena News – Sebuah peristiwa menimpa mobil dinas milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Saat melaju di wilayah Jakarta, kendaraan tersebut sempat dihentikan oleh petugas lalu lintas.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Bappenda Andri Hadian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditilang, melainkan hanya diperiksa kelengkapan dokumennya.
“Saya ingin meluruskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditilang, hanya diperiksa kelengkapan dokumen kepemilikan,” ujar Andri pada Rabu, 21 Mei 2025.
Andri menjelaskan, saat itu tim dari Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan tengah dalam perjalanan dinas menuju Bandung. Ketika melintas di lampu merah Cawang, Jakarta, mobil dihentikan oleh polisi karena terdapat ketidaksesuaian antara nomor polisi dan data pada STNK.
“Namun setelah kami menunjukkan surat keterangan dari Polres Bogor, yang menyatakan bahwa nomor polisi tersebut memang digunakan untuk kendaraan dinas tersebut, petugas mengizinkan kami melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
Terkait penggunaan pelat nomor hitam pada kendaraan dinas, Andri menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk keperluan pemantauan wajib pajak, terutama di lokasi seperti tempat wisata dan restoran.
“Kadang kami harus melakukan pemantauan secara diam-diam. Dalam situasi seperti itu, mobil memang tidak menggunakan pelat merah agar kondisi lapangan yang kami temukan benar-benar sesuai dengan yang dilaporkan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat keteledoran karena pelat nomor belum sempat diganti sebelum keberangkatan ke Bandung.
“Kami pastikan bahwa kendaraan itu digunakan untuk kegiatan kedinasan. Saya memohon maaf atas berkembangnya isu ini dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkas Andri














