Depok | Mata Pena News – Anggaran belanja perjalanan dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus menjadi sorotan. Pada tahun 2023, total anggaran perjalanan dinas Dinkes mencapai angka fantastis yakni Rp9.692.398.534. Kenaikan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya menimbulkan pertanyaan dari publik, terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyampaikan keprihatinannya kepada media pada Selasa (16/4/2025). Ia menilai kenaikan anggaran perjalanan dinas Dinkes Kota Depok dari tahun ke tahun tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Berikut data anggaran perjalanan dinas Dinkes Kota Depok selama tiga tahun terakhir:
Tahun 2021: Rp6.328.213.788
Tahun 2022: Rp8.859.644.828
Tahun 2023: Rp9.692.398.534
Hermanto menegaskan bahwa BAKORNAS telah mengajukan permintaan informasi publik sesuai prosedur, melalui surat bernomor 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25, yang diterima Dinkes pada 19 Maret 2025. Namun, balasan yang diterima pada 29 Maret 2025 melalui surat nomor 050/1468/Sekret/2025 dinilai tidak menjawab substansi permohonan informasi yang diajukan.
“Surat tanggapan dari Dinkes tidak memuat informasi yang kami minta, padahal kami sudah mengikuti semua ketentuan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Hermanto.
BAKORNAS kemudian mengajukan surat keberatan bernomor 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Surat balasan keberatan dari Dinkes diterima pada 13 April 2025 dengan nomor surat 050/1577/Sekret/2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinkes Kota Depok, dr. Mary Liziawati. Dalam surat tersebut, Dinkes merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.
Hermanto menanggapi bahwa Perwal tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak permintaan informasi yang telah diatur oleh undang-undang. “UU lebih tinggi kedudukannya dari Perwal. Sejak awal kami sudah melampirkan identitas pribadi, akta badan hukum, serta menjelaskan tujuan dan maksud permintaan informasi. Semua syarat sudah kami penuhi,” tegasnya.
Dengan belum terpenuhinya hak untuk memperoleh informasi publik secara lengkap, BAKORNAS menyatakan siap menggugat Dinkes Kota Depok ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut diajukan dengan surat permohonan sengketa bernomor 055/DPP/BAKORNAS/Perm-SI/25.
“Kami berharap sengketa ini dapat membuka akses publik terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan bukti penggunaan anggaran, seperti tiket pesawat, biaya transportasi, penginapan, serta rincian kegiatan dalam setiap perjalanan dinas,” ungkap Hermanto.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinkes Kota Depok dr. Mary Liziawati menyampaikan melalui berbagai media bahwa belanja perjalanan dinas tidak hanya digunakan oleh Dinkes, tetapi juga oleh 38 UPTD Puskesmas, dua RSUD, UPTD Labkesda, dan UPTD Farmasi.
Namun, BAKORNAS menilai penjelasan tersebut terlalu umum dan tidak disertai lampiran dokumen pendukung. Hermanto menekankan bahwa publik berhak mengetahui dokumen lengkap seperti:
1. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Dokumentasi kegiatan
6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
7. Kwitansi dan bukti pengeluaran
8. Surat Perintah Dinas (SPD)
“Perjalanan dinas seharusnya meningkatkan mutu layanan dan SDM, bukan jadi ajang liburan. Karena itu penting untuk memastikan tidak ada perjalanan dinas fiktif,” pungkas Hermanto.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS














