Bamsoet Dorong Modernisasi Regulasi Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Beladiri di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Mata Pena News – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PP-PERIKSHA) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan pendekatan multidimensional dalam memahami isu senjata api, regulasi, dan penggunaannya sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan keamanan masyakat. Dengan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, dan pengawasan yang transparan, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali. Keseluruhan langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan keamanan dan kepastian hukum, serta menjamin lingkungan yang lebih berkeadilan.

Pimpinan Pusat PERIKHSA mencatat bahwa Indonesia termasuk memiliki tingkat kepemilikan senjata api terendah di Asia Tenggara. Menurut data, dari setiap 100 penduduk, hanya terdapat 0,3 senjata api yang dimiliki oleh warga sipil. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil Indonesia sangat terbatas

“Isu senjata api adalah topik kompleks yang berkaitan erat dengan kebebasan individu, keselamatan publik, dan regulasi hukum. Pendekatan multidimensional sangat penting untuk memahami dinamika ini, yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kebebasan kepemilikan senjata api sering kali berhadapan dengan kebutuhan akan keamanan masyarakat, dan hal ini menuntut munculnya regulasi yang seimbang dan efektif,” ujar Bamsoet saat menjadi narasumber Webinar ‘Senjata, Regulasi dan Celah Penyalahgunaannya yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (LPPSP-FISIP UI) di Jakarta, Jumat (31/1/25).

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Hadir sebagai pembicara antara lain Dekan FISIP-UI Semiarto Aji Purwanto, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Soekarna, Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana, Kabid Yanmas Baintelkam Polri Kombes Yosef Sriyono, Ahli Balistik Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Arif Sumirat serta Moderator Adrianus Meliala.

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, secara filosofis kepemilikan dan penggunaan senjata api tidak lepas dari konsep kebebasan, keamanan, dan tanggungjawab. Beberapa pandangan mendukung kepemilikan senjata api sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak untuk mempertahankan diri. Namun, terdapat pandangan lain yang menekankan potensi bahaya senjata api terhadap kehidupan dan keamanan bersama, sehingga mendukung pembatasan ketat.

Dari sudut pandang sosiologi, senjata api memiliki dampak signifikan terhadap struktur sosial dan hubungan antar individu. Di dalam masyarakat yang rawan akan konflik, senjata api sering dianggap sebagai alat perlindungan diri yang tidak terelakan. Namun, keberadaan senjata api juga dapat meningkatkan eskalasi konflik dan menimbulkan ketidakamanan kolektif.

“Fenomena sosial seperti kejahatan bersenjata, kekerasan domestik, dan terorisme menunjukkan perlunya regulasi yang efektif. Studi menunjukkan bahwa keberadaan senjata api di rumah, meskipun dimaksudkan untuk perlindungan, sering kali menimbulkan risiko terhadap kecelakaan atau kekerasan dalam keluarga,” kata Bamsoet.

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menegaskan, meskipun tingkat kepemilikan senjata api di Indonesia relatif rendah, kasus penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal tetap menjadi perhatian serius. Karenanya, penting untuk menetapkan regulasi yang lebih ketat baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini meliputi pengaturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak memiliki senjata api, jenis senjata api apa yang diperbolehkan, serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

“Masyarakat juga harus diberikan edukasi yang memadai mengenai bahaya dan tanggungjawab kepemilikan senjata api. Program-program edukasi tentang cara menjaga dan menggunakan senjata api secara aman harus diperkenalkan. Termasuk pemahaman tentang risiko penggunaan senjata api dalam konteks sosial,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, pengembangan mekanisme pengawasan yang transparan juga sangat penting untuk memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan. Hal ini termasuk akses umum ke data kepemilikan senjata, pelaporan insiden yang dapat dilakukan masyarakat, dan pengawasan independen terhadap aparat keamanan.

“Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali dan memberikan manfaat bagi keamanan dan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB