Kuasa Hukum Rudy Susmanto – Jaro Ade Optimistis MK Tolak Permohonan Musyafaur Rahman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mata Pena News – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Bogor nomor urut 01 Rudy Susmanto – Ade Ruhandi, Herdiyan Nuryadin SH MH optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Musyafaur Rahman.

“Jadi kalau kita sebagai kuasa hukum optimis bahwa ini akan ditolak, jadi di antara calon bupati dan wakil bupati itu berbeda pendapat pecah kongsi

Belah semangka yang disampaikan oleh ketua hakim Suhartoyo bahwa ini tuh bukan perorang perorang, tapi namanya paslon itu pasangan calon ada bupatinya dan wakil bupatinya

Kalau seperti ini, wakil bupatinya saja baru 50 persen kesempurnaan dalam posisi permohonan apalagi ini sudah ambang batasnya jauh 44,63 persen jadi kemungkinan ini berat untuk diterima atau dikabulkan,” jelas nya pada Senin (20/1/2025).

Herdiyan berkeyakinan, di sidang ketiga dengan agenda putusan dismissal, akan menjadi sidang terakhir sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang dilayangkan paslon nomor urut 02.

“Dimana dismissal ini adalah pemeriksaan kelayakan dokumen berkas-berkas, apakah ini layak untuk maju atau tidak layak untuk maju, “lanjutnya

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Saya Herdiyan Nuryadin, Dengan Ucapan bismillah bahwa ini tidak layak

Permohonan ini untuk maju apalagi untuk dikabulkan di majelis mahkamah konstitusi,” pungkasnya

Diberitakan Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 02 Musyafaur Rahman berharap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 tetap disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Musyafaur Rahman secara langsung dalam Sidang Lanjutan PHPU Bupati Bogor Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (17/1/2025). Dalam hal ini Musyafaur Rahman berbeda pendapat dengan pasangannya yakni calon Bupati Bogor Nomor urut 02 Bayu Syahjohan yang mencabut permohonan.

Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini,

Musyafaur menegaskan tidak pernah mencabut permohonan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya,

Dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya.

“Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” jelas Musyafaur.

Terhadap dinamika yang terjadi pada permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat kepada Pemohon dan kuasanya bahwa sebuah permohonan PHPU Bupati seharusnya diajukan oleh pasangan calon.

“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing

Lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak.

Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya.***

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB