Polsek Sukamakmur Ungkap Perkara Pencurian Dengan Pemberatan kendaraan bermotor roda dua

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 09:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News

POLRES BOGOR – Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib di Kp. Gunung batu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor

Anggota Reskrim yang tergabung dalam team Resmob Polsek Sukamakmur telah mengamankan seorang laki-laki An. DK, diduga keras sebagai pelaku Curat sepeda motor .

Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman menjelaskan kronologis awal ,Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 15.30 Wib anggota Reskrim Polsek Sukamakmur

Dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota resmob melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Patroli Jalan Kaki di Alun-Alun Pemda, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Yang merupakan DPO dan di duga keras pelaku pencurian yg terjadi pada tgl 03 Mei 2024 di Villa Opung Kp. Catang malang Ds. Sukawangi Kec. Sukamakmur

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. DK, dari hasil interogasi mengakui bhw benar pernah melakukan pencurian sepeda motor di kp. Catamalang Ds. Sukawangi Kec. Sukamakmur

Tepatnya di Villa Opung dan mengakui juga pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin kota Bogor.

identitas diduga Pelaku Yaitu Sdr. *DK*, Bogor, 32 Thn, Buruh Harian Lepas, Indonesia/Islam, Kp. Gunungbatu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor.

Baca Juga:  Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Podomoro Tenjo, Polisi Lakukan Olah TKP

barang bukti yg dapat diamankan berupa : 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor HONDA CRF 150 Type: T4G02T31L M/T dengan No. Pol. : 3776 FGI Warna Putih Merah Tahun 2023 No. Ka : MH1KD111MK25607 No. Sin : KD11E12553080., dan 2 ( Dua ) buah Kunci Motor Asli.

Dari kami pihak kepolisian Polsek Sukamakmur Menetapkan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana*.

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif , Ujar Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman.

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB