Mata Pena News – Tak terima namanya diseret dan dituduh sebagai backup perusahaan yang disebarkan melalui status dan group whashapp
Serta adanya intervensi meminta penghapusan pemberitaan. Nay Nur’ain dan Chaerudin/Ibenk melaporkan salah satu warga Desa Tlajung Udik inisial YS ke Polres Bogor atas dasar UU ITE.pada Sabtu (15/6/24).
Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus dan jajaran, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua JMI Billy Adhiyaksa, serta beberapa rekan jurnalis dari Sekretariat Bersama Kabupaten Bogor mendatangi Polres Bogor untuk mendampingi pembuatan laporan.
” Kami keberatan atas tuduhan yang katakan oleh YS. Apalagi dimana dengan nada mengancam dan membuat status, menuduh kami sebagai back up pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan whashap group,” ucap Nay
Lebih lanjut Nay mengatakan, selain menuduh pihaknya sebagai backup pabrik, dia juga menantang dan mengeluarkan kalimat tidak pantas
Ya saya merasa tidak bersoal dengan YS , Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan disebarkan kemana-mana, hingga merugikan nama baik kami, ” terangnya Nay yang juga Pimpinan media Aktualita.co.id.
Sementara, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Deddy Firdaus mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi
“Kehadiran saya disini melakukan pendampingan untuk Nay dan Ibenk yang merupakan anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Deddy Firdaus, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor.
“Kita sudah membuat laporan. Tadi juga sudah diberikan alat bukti semuanya, serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan bisa diproses secara hukum,” tutupnya.(Red)***














